Connect with us

HUKRIM

PT Pelindo Regional IV Gandeng Kejati Sultra Tangani Masalah Hukum Datun

Published

on

KENDARI | KopiPagi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum  di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) kepada PT Pelindo Regional IV.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja, usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan General Manager PT Pelindo Regional IV Kendari, Suparman, di Kendari, Kamis (23/06/2022).

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja, mengatakan, pihaknya mempunyai tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara antara lain melakukan penegakan, pelayanan, bantuan, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“MoU ini bertujuan untuk saling bekerjasama dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi baik Pelindo itu sendiri maupun dari kejaksaan tinggi yang saling bertukar, baik itu informasi dan melakukan bantuan pendampingan hukum,” ujar Raimel Jesaja.

Sebagai pengacara negara, Kejati Sultra siap memberikan bantuan hukum apabila PT Pelindo membutuhkan hal tersebut, baik bantuan, pelayanan maupun pertimbangan hukum.

“Contoh misalnya Pelindo digugat kami akan menjadi lawyernya artinya sebagai pengacara negara. Tujuannya semua ini untuk memberikan kontribusi kepada negara,” katanya.

Sementara itu, General Manager PT Pelindo Regional IV Kendari, Suparman, mengaku bahwa pihaknya sangat membutuhkan bantuan hukum dalam mengelola Pelabuhan, khususnya di Kendari, apalagi saat ini masih ada masalah utang piutang sebesar Rp8 miliar terkait gagal bayar pelayanan jasa pemanduan.

“Yang paling banyak dihadapi adalah masalah piutang usaha, jadi kami sudah memberikan pelayanan kewajiban pengguna jasa adalah membayar tarif atas pelayanan itu. Ini yang sering terjadi gagal bayar, sehingga harapan kita kerugian-kerugian itu dapat diperkecil atau dihilangkan,” katanya.

Dia menambahkan, dengan adanya kerja sama pihaknya dengan Kejati Sultra, maka apabila ada pengembangan kawasan pelabuhan akan ada pendampingan agar kegiatan itu dapat berjalan lancar serta penggunaan keuangan negara tepat dan efisien.

“Harapan dengan adanya MoU ini dapat meningkatkan kinerja kami karena ada kepastian hukum, ada pendampingan hukum ada bantuan hukum lainnya yang kami butuhkan apabila kami mendapatkan suatu permasalahan hukum,” kata Suparman. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *