Connect with us

HUKRIM

Senin Pekan Depan : Gubernur Papua Lukas Enembe Diperiksa KPK Sebagai TSK

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Senin, 26 September 2022, mendatang. Surat pemanggilan terhadap Lukas sudah dikirim tim penyidik dan yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/09/2022).

Ali mengatakan bahwa surat panggilan ulang pemeriksaan terhadap Lukas Enembe telah dikirimkan KPK pada Senin, 12 September 2022, lalu. Surat panggilan tersebut dikirimkan setelah Lukas absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

“Kami berharap tersangka dan PH (penasihat hukum)-nya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK,” tutur Ali.

Ali menerangkan, surat pemanggilan terhadap Lukas kali ini merupakan yang kedua kalinya. Panggilan pertama sebelumnya dilakukan pada 12 September 2022 untuk diperiksa sebagai saksi, namun Lukas mengabarkan tidak dapat menghadiri pemeriksaan.

“Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir,” imbuhnya.

Lukas diminta tak ragu mendatangi markas KPK. Ali memastikan pengusutan dugaan korupsi yang menjerat akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Sehingga hak-hak tersangkapun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini didasari pengaduan dari masyarakat. Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus yang menyandung Lukas bukan hanya dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Menurut Mahfud MD, terdapat kasus lain yang sedang didalami, yakni dana operasional dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON).

Main Kasino di Singapura

Sementara itu, Aloysius Renwarin, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, mengamini kliennya kerap bermain kasino di Singapura. Menurutnya, kliennya kerap bermain kasino saat sedang berlibur ke Negeri Singa.

“Pak Lukas itu, kasino itu kan dia pergi berlibur, dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/09/2022).

Namun Aloysius membantah kliennya bermain kasino sampai menghabiskan uang miliaran Rupiah seperti sangkaan KPK dan PPATK. Dia juga membantah kliennya mencuci uang ke kasino di luar negeri.

“Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main game, gitu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan siap membuktikan dugaan cuci uang Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengalir ke judi kasino di Singapura. Dugaan cuci uang itu awalnya diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kalau kemudian satu informasi terkait dengan laporan hasil analisis (PPATK), maka berikutnya adalah dibuktikan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/9).

Ali mengatakan pembuktian bisa dari keterangan tersangka, para saksi, dokumen, maupun ahli. Empat hal itu menurut Ali, sah untuk menguatkan temuan PPATK berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Itu yang kemudian harus dikumpulkan, dilengkapi oleh penegak hukum,” kata Ali.

Ali memastikan pihak lembaga antirasuah tak hanya akan berpatokan pada satu informasi untuk pembuktian. Namun setiap informasi yang ada akan terus dikembangkan oleh pihaknya.

“Namun demikian, seluruh informasi pasti kita kembangkan, kami dalami, harapannya nanti perkembangan dari perkara ini,” tutur Ali. *Otn/mdk/Lip6/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *