Connect with us

HUKRIM

Gegara Panjat Pohon Jengkol : Seorang Ibu Aniaya Anak Dibawah Umur

Published

on

KopiPagi | SIMALUNGUN : Sadis, seorang ibu berinisial YT (30) di Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menganiaya RS (12) anak di bawah umur, Sabtu, (04/09/ 2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Adapun kronolgis penganiayaan bermula, saat YT datang ke tempat kediaman Oppungnya (Kakek) dan melihat ada anak-anak memanjat pohon jengkol milik Oppungnya. YT pun marah pada anak-anak tersebut, padahal korban RS tidak ikut memanjat pohon jengkol tersebut.

Menurut keterangan RS pada awak media Minggu (05/09/2021), saat ia mau pergi mencuci piring ke sungai, saat itu lah YT marah-marah  dan menendang korban bekali-kali hingga korban jatuh. Tak sampai disitu, YT juga menyeret korban sambil menarik rambutnya.

“Dia (pelaku) marah-marah pada saya dan menuduh saya ikut memanjat pohon jengkol. Ia juga mengatakan, kau lagi satu kan..? Ia langsung menendang saya hingga saya terjatuh juga dan  saya diseret-seret sambil menjambak rambut ku padahal saya tidak ikut memanjat pohol jengkol,” ungkap RS sambil menangis.

Atas kejadian tersebut RS menderita memar di bagian kaki dan kepalanya serta mengalami pusing-pusing hingga akhirnya RS dibawa ke dokter untuk menjalani pemeriksaan dan pengobatan.

Ironisnya, saat Oppung (Nenek) korban datang hendak  mempertanyakan pada YT atas kejadian yang dialami korban (cucunya), malah YT marah-marah sambil menunjukan pantatnya pada nenek korban.

“Saat saya mempertanyakan kejadian yang dialami cucu saya, malah YT marah-marah sambil mengatakan kenapa rupanya, kalau saya pukuli juga YT menunjukkan pantatnya pada saya,” kata TP (76)  nenek korban.

Atas kejadian yang dialami cucunya  tersebut nenek korban pun tidak terima atas perbuatan YT dan pihaknya akan segera melaporkan YT ke aparat penegak hukum (APH).

Terpisah, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu saat awak media menghubungi lewat telepon seluler mengatakan, bahwa kasus ini adalah korban di bawah umur. Jadi, langsung saja ke Polres Simalungun bagian Unit Perlindungan Anak untuk membuat laporan pengaduan, ungkap Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *