Connect with us

HUKRIM

Kisruh Yayasan Tien En Tang Green Garden : Polrestro Jakbar Beri Penjelasan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kisruh lahan Yayasan Tien En Tang yang berlokasi di Komplek Perumahan elit Green Garden Kebon Jeruk Jakarta Barat, akhir belakangan ini antara ahli waris dan pengurus yayasan saling bersitegang. Polres Metro Jakarta Barat memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, permasalahan tersebut  memang sudah sejak lama  terjadi perselisihan antara ahli waris dengan pengurus yayasan.

“Dimana dulu ibunya ahli waris dengan pengurus yayasan tinggal di rumah tersebut bersamaan,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Minggu (02/10/2022.

Seiring dengan berjalannya waktu, ibunya ahli waris kemudian meninggal dan pengurus yayasan kemudian menjadikan tempat tersebut sebagai tempat ibadah. Kemudian dari ahli waris rumah tersebut yaitu selaku anaknya menggugat rumah tersebut yang ditinggali saat ini oleh pengurus yayasan Tien En Tang.

“Ahli waris menggugat dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat dengan pasal 167, sementara untuk korban dari pihak yayasan melaporkan dengan pasal 170 Kuhpidana,” terangnya.

“Untuk perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan” jelasnya.

Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kebon Jeruk telah mengambil sejumlah langkah untuk melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut dengan mengundang unsur Muspiko, Walubi, FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama), Pebinmas Buddha Prov DKI Jakarta, pengurus yayasan dan juga mengundang ahli waris untuk mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut.

“Apa yang menjadi pembahasan untuk mencari solusi dan titik terang agar masalah tersebut dapat diselesaikan” tutupnya.

Tanggapan Walubi

Walubi (Perwakilan Umat Budha Indonesia) memberikan apresiasi atas respon cepat dari Polres Metro Jakarta Barat, terkait penanganan perselisihan Yayasan Tien En Tang dengan ahli waris.

“Alhamdulillah, hari ini kami semua dikumpulkan di Polres Metro Jakarta Barat, bersama unsur Muspiko, Walubi, FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama), Pebinmas Buddha Prov DKI Jakarta, pengurus yayasan dan juga mengundang ahli waris untuk mengadakan pertemuan untuk memediasi dan membahas permasalahan tersebut,” ujar Romo Asun saat memberikan keterangannya.

Menurutnya langkah-langkah yang sudah ditempuh ini sangat baik sekali, jadi kita semua diundang semua baik antara yang berselisih maupun unsur-unsur yang terkait dikumpulkan untuk membahas permasalahan yang terjadi

“Langkah ini sudah sangat tepat, namun karena berhubung ahli waris tidak hadir jadi disini belum bisa mengambil kesimpulan diantara kedua belah pihak untuk bisa diselesaikan,” ucap Romo Asun

Dimana dalam pertemuan yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Barat ini membahas mengenai permasalahan tempat ibadah. Kata Romo, pihaknya menghimbau kepada umat untuk bisa melaksanakan ibadah dimana saja tidak harus mengacu pada satu tempat.

” Kita hargai para aparatur terkait yang telah berkerja agar perselisihan ini bisa diselesaikan dengan baik,” imbaunya.

Jika adanya pelanggaran hukum maupun itu persyaratan legalitas administrasi kita serahkan semua kepada unsur terkait baik dari Polres Metro Jakarta Barat maupun Pemkot Jakarta Barat.

Juga akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitas untuk para jamaah agar bisa beribadah di tempat lain. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *