Connect with us

HUKRIM

Gadis Cilik Kakak Beradik Dirudapaksa Keluarga & Tetangga : 7 Pelaku Ditangkap

Published

on

PADANG | KopiPagi : Pelaku rudapaksa terhadap dua bocah berinisial Melati (7) dan Kenanga (5),di Padang Sumatera Barat, pada bulan Nopember 2021 lalu mengejutkan semua pihak. Bagaimana tidak, kedua korban yang merupakan kakak adik, dicabuli atau dirudapaksa oleh 7 orang pelaku yang masih kelarganya dan tetangga. Diantara pelakunya, kakek dan kakak kedua korban..

Berita mengejutkan ini sudah tayang di berbagai media pada bulan November 2021 lalu. Seperti yang sudah terlihat sebelumnya, dimana, Kakek hingga sepupu dan tetangga justru jadi pelakunya. Diketahui, dari lima pelaku masih merupakan saudara sedarah korban. Mereka terdiri dari, paman, kakak kandung dan kakak sepupu, sedangkan dua pelaku lainnya merupakan tetangga korban dan teman paman korban.

Berdasarkan penelusuran media dari beberapa sumber, terbongkarnya kasus tak bermoral dan bejat ini, berawal dari adanya laporan dari Ketua RT bernama Syamsir di wilayah Kecamatan Padang Selatan. Dari informasi sebelumnya, kedua korban, Melati (7) dan Kenanga (5) dibawa oleh seorang warga dalam kondisi menangis untuk bertemu dengan pelapor yakni RT setempat.

Saat itu, Syamsir lalu bertanya mengapa mereka (korban) menangis. Korban pun menjelaskan kepada Ketua RT bahwa mereka sudah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari para pelaku yang masih merupakan keluarga sedarah dari mereka sendiri.

Mendapat dan mendengar informasi langsung dari ke dua korban tersebut, selanjutnya, Syamsir pun berkoordinasi dengan ketua RW dan mendatangi Mapolresta Padang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian Resor Kota Padang, aksi tersebut telah dilakukan berkali-kali oleh 7 pelaku bejat ini secara bergiliran dengan waktu yang berbeda.

Polisi mengatakan, jika para tersangka sudah ditangkap dan mengaku aksi pencabulan kepada dua korban itu, kejadiannya sudah berlangsung lama dan dilakukan berulang kali. Sedangkan aksi bejat itu dimulai dari sang kakek hingga sepupu korban. Adapun kronologisnya yakni, saat sang kakek korban berinisial J (65) sedang beraksi, tampaknya kejadian itu dilihat oleh cucu laki-lakinya atau kakak korban.

Entah setan mana yang merasuk, sang kakak pun kemudian ikut melakukan aksi cabul terhadap adiknya. Selanjutnya, hal tersebut berkembang, hingga bukan saja tiga kakak korban yang berinisial G (10), RA (11), dan U, ternyata sang paman korban berinisial R (23) bersama dua teman sebagai tetanggapun ikut juga merudapaksa kedua bocah tersebut, (Melati dan Kenanga).

Polisi kini sudah menangkap 7 orang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua pelaku yang merupakan kakak kandung dan tiri korban, berstatus sebagai ‘Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum’.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang, Editiawarman saat beberapa media mengkonfirmasi kejadian ini menyebutkan, kondisi kedua bocah ini, Melati (7) dan Kenanga (5), saat ini sangat mengkhawatirkan.

Namun, Editiawarman tak menjelaskan lebih jauh kondisi korban pencabulan oleh lima orang anggota keluarga sedarahnya sendiri itu, yang mengkhawatirkan bagimana. Dan yang jelas menurut Edi, berdasarkan pengamatan, saat ini keduanya trauma dan mental mereka sangat tertekan.

“Kita sangat sedih dan prihatin melihat kondisi psikis kedua korban,” ujar Edi.

Dikatakannya, kasus ini sedang menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Para pelaku pencabulan tersebut dijerat dengan pasal berlapis tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Ketua RT dan Warga setempat berharap agar para pelaku yang tidak bermoral ini dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya, “Para pelaku harus dihukum, sebab mereka sudah sangat bejat dan tak berprikemanusiaan,” tegas Ketua RT, mewakili warganya. ***

Pewarta : Zoelnasti. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *