Connect with us

HUKRIM

Cabuli Anak di Bawah Umur : NS Ditangkap Reskrim Polres Pematang Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Pelaku tindak pidana  kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, Norbertus Sinaga (21) warga di wilayah Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, ditangkap anggota Reskrim Polres Pematang Siantar.

Penangkapan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dibenarkan Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, padq Sabtu (22/07/2023).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku ditangkap di rumahnya oleh team Opsnal Reskrim Polres Pematang Siantar dibawah pimpinan Ipda Lizar Hamdani, pada Jumat (21/07/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Adapun pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi dari orang tua korban yang mana pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya yang masih di bawah umur.

Saat ini pelaku sedang diproses hukum dengan persangkaan tindak pidana  kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 Subs 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *