Connect with us

REGIONAL

Posco Orange Partai Buruh : Siap Advokasi Korban Pencabulan di Polres Simalungun

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Posco Orange Executive Commitee (Exco) Partai Buruh Kota Pematang Siantar Jalan Medan No 88 KP SMBC KM 4,5 Kota Pematang Siantar Kelurahan Naga Pita, dikejutkan dengan kedatangan seorang Nenek R Simajuntak  (67) Warga Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatera Utara,  pada Senin (03-04-2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Nenek R Simajuntak yang didampingi pamannya ST M Sinaga dan korban,  mendatangi Posko Orange untuk mengadukan SS (61) yang merupakan salah satu pengurus gereja di Kecamatan Tanah Jawa, terkait kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terlaporl terhadap cucunya, sebut saja Lestari (22),

Sebelumnya, RS sudah melaporkan SS terduga pelaku cabul ke Polres Simalungun dengan LP/84/SPKT/Polres Simalungun, 16 Maret 2023 dengan sangkaan melanggar Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, Pasal 289 KUHP menyebut, bahwa, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Adapun alasan RS melaporkan kembali kasus ini ke Posco Orange Exco Partai Buruh, karena Posko Orange Partai Buruh siap mangadvokasi dan membantu masyarakat yang memerlukan bantuan dan pendampingan hukum korban yang mengalami KDRT dan pelecehan seksual.

“Saya melaporkan ini ke Posco Orange karena mengetahui, bahwa pihak terduga pelaku juga sudah mencari pengacara terkait laporannya ke Polres Simalungun,” kata RS saat dikonfirmasi di Kantor Posko Orange Jalan Medan KM 4,5 Pematang Siantar.

Didampingi pamanya pelapor ST M Sinaga dan korban, RS mengatakan, bahwa dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terduga pelaku sudah berulangkali dilakukan baik dirumah terduga pelaku dan di pondok saat menjaga padi dari gangguqn burung di persawahan.

Untuk diketahui, sejak bulan November 2022, hingga 14 Maret 2023, korban bekerja di rumah SS untuk sebagai pembantu untuk membersihkan pekarangan rumah dan isi rumah. Selain itu, korban juga bekerja mengangon lembu dan menjaga padi dari serangan burung di sawah juga di kerjakan korban.

Menurut RS, selama cucunya bekerja di rumah, mengangon lembu dan menjaga padi di sawah, tidak mendapat upah, tetapi hanya menjanjikan mendapatkan seekor lembu jika sudah beranak.

“Namun hasilnya, jika lembu sakit dan mati, itu menjadi selalu bagian kami,” kata RS.

Lebih lanjut pelapor RS menjelaskan,  bahwa ia mengetahui kasus ini ketika bertanya kepada cucunya, kenapa tidak pergi kerja. Jawab korban, “saya takut sama Amangboru itu,” ungkap RS.

Saat ditanya RS lebih rinci, kenapa tidak mau pergi kerja, korban  baru menceritakan apa yang dialaminya, bahwa korban sudah mendapat perlakuan tidak senonoh atau perbuatan cabul yang dilakukan terduga SS.

Terkait permintaan bantuan hukum dari korban terduga perbuatan cabul, Eljones Simanjuntak SH  sebagai Ketua Partai Buruh Kota Pematang Siantar, kepada wartawan mengatakan,
Posco Orange Exco Partai Buruh, siap mangadvokasi dan membantu masyarakat yang memerlukan bantuan dan pendampingan hukum yang mengalami KDRT dan pelecehan seksual.

“Secara gratis, Posko Orange Partai Buruh  siap mangadvokasi dan membantu masyarakat yang memerlukan bantuan dan pendampingan hukum korban KDRT dan korban pelecehan, seksual,” tegas Eljones Simajuntak.

Untuk saat ini, kita menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Simalungun dan pada intinya Posko Orange akan mendampingi  korban perbuatan cabul secara hukum.*Kop

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *