Connect with us

REGIONAL

Forkompinda Salatiga Bersama Elemen Masyarakat Menolak Aksi Anarkis

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Berbagai organisasi masyarakat, buruh, mahasiswa maupun organisasi keagamaan di Kota Salatiga diajak bersama dengan Forkompinda Kota Salatiga, untuk melakukan kajian terkait dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI. Langkah ini diambil agar aspirasi dari masyarakat dapat tersampaikan ke pemerintah pusat dengan baik.

Walikota Salatiga Yuliyanto menyatakan, bahwa Pemkot Salatiga akan terbuka dengan berbagai gagasan atau ide terhadap kondisi kekinian. Bahkan, akan membuka ruang diskusi untuk sharing terkait dengan masalah pembangunan, pelayanan kepada masyarakat maupun isu-isu nasional. Dan jangan sampai penyampaian aspirasi tersebut harus dilakukan dengan anarkis, karena jika ini terjadi akan banyak yang dirugikan.

“Pemkot Salatiga intinya siap membuka ruang diskusi kepada siapa saja untuk membahas pembangunan, pelayanan kepada masyarakat maupun itu isu nasional. Marilah kita duduk bersama berdiskusi tanpa harus anarkis. Karena dengan anarkis, akan merugikan kita semua,” ujarnya.

Ditambahkan, bahwa Pemkot Salatiga khususnya sangat butuh masukan dari mahasiswa, ormas, LSM, tokoh masyarakat maupun tokoh agama. Termasuk pada penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini, maka penyampaiannya dapat dilakukan secara elegan. Disamping itu, dengan partisipasi masyarakat maka dapat menghasilkan prestasi.

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menegaskan bahwa dalam menyampaikan aspiranya, pihakl pemerintah itu sama sekali tidak akan menghalangi masyarakat. Apalagi, Kota Salatiga ini sebagai “Indonesia Mini”, maka menjadi barometer politik nasional. Untuk itu, harus dijaga dan termasuk didalamnya toleransi.

“Kita harus ingat, bahwa Kota Salatiga ini sebagai ‘Indonesia Mini’ maka sudah jelas menjadi barometer politik nasional dan ini harus selalu kita jaga. Semua itu demi iklim kondusifitas Salatiga,” tandasnya. ***

Pewarta

Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *