Connect with us

HUKRIM

Diapresiasi, Kejari Buton Berhasil Bongkar Dugaan Korupsi di Dishub Busel

Published

on

KENDARI | KopiPagi : Keberhasilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik VM Takaendengan SH, dan jajarannya membongkar kasus dugaan korupsi konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo di Dinas Perhubungan Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat apresiasi sejumlah elemen masyarakat.

Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua GNPK Sultra, Arimusdi, mengatakan, Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan sangat berani mengungkap kasus tersebut.

Padahal, kata dia, publik pesimis kasus itu dapat terungkap terang benderang.

Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan, kata Arimusdi tampil dengan mengerahkan segenap kekuatan bahwa masih ada Aparat Penegak Hukum (APH) berani memberantas tindak pidana korupsi.

“Tidak bisa dipungkiri, Kajari Buton layak dijadikan panutan dalam memberantas korupsi,” kata Arimusdi, Jumat (18/08/2023)

GNPK mengapresiasi dan mendukung secara moril Kajari Buton agar terus bekerja mengungkap kasus-kasus praktik korupsi lainnya.

Artinya, kata Arimusdi, pengungkapan kasus kejahatan tindak pidana korupsi, tidak boleh berhenti. Karena dampak dari kejamnya akibat korupsi sangat menyengsarakan masyarakat dan juga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Akibat korupsi, laju pembangunan daerah juga menjadi terhambat. Karenanya tidak ada kata tolelir terhadap kejahatan korupsi. Kami all out mendukung Kejari Buton maupun APH lainnya dalam memerangi korupsi,” tutur Arimusdi.

Arimusdi menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Buton Selatan (BUsel) bergulir sekira 1 tahun. Kajari Buton bersama para penyidiknya tidak terburu- buru dan sangat teliti, terutama dalam mengumpulkan 2 alat bukti.

Karena proses menemukan alat bukti membutuhkan waktu yang lama.

“Melalui proses teliti dan kehati-hatian tingkat tinggi, Kejari Buton juga pasti sudah menyiapkan kemungkinan- kemungkinan kalah atau vonis bebas terhadap tersangka saat sidang di pengadilan nanti,” tandas Arimusdi. *Kop/berbagai sumber.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *