Connect with us

HUKRIM

Kabid Dinas Koperasi, UMKM & Perdagangan Kab. Aceh Besar Ditahan Kejaksaan

Published

on

ACEH BESAR | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan kasus korupsi, kembali ditunjukkan jajaran tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Kali ini, di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basril G SH MH, tim penyidik pidana khusus Kejari Aceh Besar menahan tersangka M, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Ex Officio selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemkab Aceh Besar tahun 2020 – 2021.

Kajari Aceh Besar, Basril G SH MH, menyebutkan bahwa tersangka M selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Jantho.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka M akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” ujar Basril.

Lebih lanjut diterangkan Basril bahwa penyidikan terhadap tersangka M terkait kasus korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Grosir dan/atau Pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020-2021.

Penetapan M sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kajari Aceh Besar Nomor : R-06
/L.1.27/Fd.1/01/2024 tanggal 24 Januari 2024.

Basril mengatakan , tersangka M (52) diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara sekira bulan Juli 2020 s/d Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar dan Kantor Satgas Pasar pada Kabupaten Aceh Besar.

Dia secara melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan bersama-sama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar sehingga memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp381.460.000.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini penyidik telah menyita 30 (tiga puluh) dokumen/surat sebagai barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi.

“Saat ini sedang dalam proses perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh,” tutur Basril. *Kop/berbagai sumber.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *