Connect with us

HUKRIM

Kejagung Temukan Aktivitas Peleburan Emas Ilegal di Jabar & Jatim

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aktivitas peleburan emas ilegal yang berada di sejumlah kota di Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kemarin, mengatakan, temuan tersebut terungkap saat tim menyidik kasus korupsi tata niaga dan impor komoditas emas.

Selain itu, tim penyidikan di Jampidsus juga menemukan adanya manipulasi kode harmonize system (HS) dalam skandal tersebut.

Kasus korupsi komoditas emas ini, terkait dengan penyimpangan dalam kegiatan usaha logam mulia. Kasus ini dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung sejak Mei 2023.

Kasus tersebut ada terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang pernah mengungkapkan adanya dugaan aliran uang dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setotal Rp 189 triliun.

Satgas TPPU bentukan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menyebutkan Rp 49 triliun diantaranya terkait dengan korupsi komoditas emas.

Dalam penyidikan di Kejagung, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, kuat dugaan adanya keterlibatan bea cukai dalam kasus tersebut. Namun, dikatakan dia, kuat dugaan keterlibatan pihak-pihak swasta selaku importir komoditas logam mulia, serta beberapa perusahaan pelat merah.

Karena itu, dalam proses pengusutan, tim penyidik di Jampidsus beberapa kali melakukan pemeriksaan para pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu dan juga PT Antam, serta puluhan direktur atau pengelola perusahaan swasta importir emas.

Febrie mengatakan, penyidikan kasus tersebut, juga terkait penghapusan biaya masuk komoditas logam mulia, melalui pintu kantor bea cukai di Bandar Udara (Bandara) Sukarno-Hatta. Febrie, pada akhir Desember 2023 lalu pernah mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut, sebetulnya sudah mengerucut pada nama-nama yang berpotensi dijerat sebagai tersangka.

Akan tetapi, kata dia pengumuman tersangka dalam kasus emas tersebut baru akan diumumkan selambatnya akhir Februari 2024 mendatang.

“Belum akan kita umumkan. Kita tunda sampai dengan Februari 2024,” ujar Febrie. *Kop/berbagai sumber.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com