Connect with us

HUKRIM

Kejari Aceh Besar Tahan 4 Tersangka Korupsi Berjamaah Rp 2,6 M

Published

on

ACEH BESAR | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan kasus korupsi, kembali ditunjukkan Korps Adhyaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basril G SH MH, tim penyidik pada Kejari Aceh Besar menahan empat tersangka yang diduga melakukan korupsi berjamaah pembangunan Puskesmas senilai Rp 2, 6 miliar.

Keempat tersangka tersebut berinisial TZF (53), MR (38), SI (50), dan SN (30).

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar,” ujar Basril, Selasa (06/02/2024).

Menurut Basril, keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan mengulangi perbuatannya atau tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan.

“Penahanan para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan,” katanya.

Basril menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan membangun Puskesmas Lamtamot Gunung Biram dengan nilai kontrak Rp2,64 miliar.

– Tersangka TZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar.

– MR, Wakil Direktur CV SN, selaku perusahaan rekanan pelaksana.

– SI selaku peminjam perusahaan.

– SN selaku Direktur CV DPC, perusahaan konsultan pengawas.

Keempatnya bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut.

Para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas sesuai spesifikasi, dimana terdapat kekurangan pekerjaan.

“Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp134 juta,” tuturnya.

Menurut Basril, kerugian negara Rp134 juta tersebut berdasarkan perhitungan sementara.

Saat ini, proses audit kerugian negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.

Penyidik juga masih terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi.

“Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya,” ucap Basril. “Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *