Connect with us

MEGAPOLITAN

BPN Depok Targetkan Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat : Proses Tanpa Biaya

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat. Diperkirakan pada tahun 2024 mendatang, seluruh tanah wakaf di Kota Depok dapat terdaftar dan bersertipikat.

“Harapan kami jika ada tanah-tanah wakaf yang belum selesai disertipikatkan, kami berkewajiban untuk segera menyelesaikannya, dan Insya Allah sebelum akhir 2024 seluruh tanah wakaf yang belum disertipikatkan itu bisa dibuang,” ujar Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, Senin (11/ 12/2023).

Menurut Indra Gunawan, BPN Kota Depok terus berkoordinasi dengan organisasi keagamaan terkait data tanah wakaf yang belum bersetipikat. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan MUI, PBNU, PB Muhammadiyah dan Pengurus Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis).

Mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari Pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah itu sendiri. Sebab, dengan disertifikatkannya tanah wakaf, maka tidak dapat terhindar dari konflik atau penyelesaian pertanahan.

“Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertifikatkan, kegelisahan di kemudian hari ahli warisnya ada yang masih mengorek-ngorek, ini susah untuk bisa menyelesaikannya. Kadang kakeknya, neneknya sudah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah, karena itu segera diselesaikan saja,” jelas Indra Gunawan.

BPN Kota Depok akan segera menyelesaikan seluruh tanah wakaf termasuk rumah ibadah lainnya, tentunya dengan ketentuan dan syarat yang diwajibkan.

Berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh setiap pemohon tanah wakaf yang belum bersertifikat:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan penandatanganan atau kuasanya di atas materi cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon/nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah sesuai dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Surat pengesahan nadzir.
  5. Akta ikrar wakaf /surat ikrar wakaf.
  6. Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  7. Sertifikat Asli (bagi yang sudah sertifikat) atau surat-surat pemilikan tanah bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  8. Fotokopi identitas wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
  9. Pernyataan tenggang waktu wakaf.
  10. Surat Keterangan dari Lurah bahwa tanah tersebut tidak dapat digugat.

Dari ketentuan yang ada, untuk jangka waktu pengurusan sekitar 98 hari untuk tanah yang belum bersertifikat, dan lima hari untuk tanah yang sudah bersertifikat.

“Proses ini tidak dipungut biaya. Dengan catatan memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Kami BPN Kota Depok tentu akan membantu proses pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan dengan lancar dan cepat seperti yang diharapkan,” ungkap Indra Gunawan. *D-tren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *