Kejatisu Usut Korupsi Pemeliharaan Jalan & Jembatan UPT BMBK Gunung Sitoli Rp 6,4 M

Tersangka TT diduga korupsi anggaran pemeliharaan jalan .Ist.
MEDAN | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan kasus pemberantasan korupsi, kembali ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Dr Idianto SH MH.
Kali ini, tersangka TT, Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Pemkab Gunung Sitoli, ditahan penyidik pada Kejati Sumut.
Penahanan dilakukan lantaran tersangka TT diduga korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunung Sitoli tahun anggaran 2022 dengan anggaran Rp 6,4 miliar.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.454.949.986.00,” kata Yos Tarigan, juru bicara Kejati Sumut, Selasa (12/12/2023).
Dikatakan Yos, ada dua tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana korupsi jalan dan jembatan, yaitu RTZ (selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara) yang tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, sementara TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan. Sedangkan untuk tersangka RTZ akan dijadwalkan kembali.
Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT karena tim penyidik telah memperolah 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.
Bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.*Kop.
Editor : Syamsuri.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*