Connect with us

HUKRIM

BIADAB,,! : PACAR DIBUNUH DI KAMAR MANDI LALU DIMUTILASI

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Terkuak….!!, penemuan potongan tubuh manusia yang pertama kali ditemukan di Sungai Wonoboyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Senin (18/07/2022) setelah jajaran Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus tersangka Imam Sobari (32) warga Cibunar RT 02 RW 02, Kel Cibunar, Kec Balapulang, Kab Tegal di daerah Purworejo.

Korban pembunuhan dan tubuhnya dimutilasi adalah Kholidatunnimah (24) warga Cibunar RT 01 RW 02, Kel Cibunar, Kec Balapulang, Kab Tegal yang juga tetangga dekat tersangka. Rumah korban dan tersangka di Tegal itu hanya berjarak dua rumah. Korban yang merupakan karyawan di salah satu pabrik di Kabupaten Semarang ini dan tinggal di rumah kost milik Pak Wanto – Kamar No 18 di Jalan Soekarno Hatta Km 30, Kec Bergas, Kab Semarang. Begitu juga tersangka tinggal satu rumah kost dengan korban, karena keduanya menjalin hubungan asmara.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, bahwa kasus pembunuhan dan mutilasi ini, tersangkanya benar-benar sadis. Setelah mencekik leher korban hingga tewas, tubuh korban langsung dipotong-potong (mutilasi) menjadi 11 bagian. Alat untuk memutilasi menggunakan pisau. 11 bagian potongan tubuh korban itu dibuang di sejumlah tempat atau lokasi dengan dibungkus tas plastik. Untuk, organ dalam atau ‘jerohan’ korban, dibuang ke dalam kloset kamar mandi dalam kamar korban.

“Kasus pembunuhan dan mutilasi ini, tersangkanya benar-benar sadis. Usai membunuh, tubuh korban dipotong-potong menggunakan pisau menjadi 11 bagian. Lalu, potongan tubuh ini dibuang di sejumlah lokasi yang berbeda. Potongan tubuh ini, sebelum dibuang lebih dulu dimasukkan ke dalam tas plastik yang sudah disiapkan oleh tersangka. Diawali percekcokan antara tersangka dengan korban pada Sabtu (16/07) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari cekcok ini, tersangka emosi karena selalu dikatakan pengangguran atau tidak bekerja. Dan, puncaknya pada Minggu (14/07/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka nekat mencekik leher korban saat sedang tidur,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA, dalam konferensi pers di Polres Semarang di Ungaran.

Selanjutnya, melihat korban sudah tewas, tersangka memulai mutilasi tubuh korban di kamar mandi di kamar kost korban. Awal permasalahan antara korban dengan tersangka adalah terjadinya perrcekcokkan keduanya. Keduanya selama ini menjalin hubungan asmara sejak tahun 2015 lalu dan tersangka saat itu mencabuli korban hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak. Kini, anak korban dirawat orangtua korban di daerah Kab Tegal.

Dari kasus pencabulan ini, orangtua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Tegal tahun 2016. Kasus ini lalu diproses Unit PPA Polres Tegal dan tersangka di vonis hukuman 10 tahun penjara. Tersangka yang sudah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 4 bulan, akhirnya bebas pada bulan Desember 2021.

“Setelah, tersangka bebas dan keluar dari penjara, kembali menjalin hubungan asmara dengan korban. Bahkan, sejak 9 Juni 2022, tersangka dan korban tinggal bersama di tempat kost Pak Wanto di daerah Bergas, Kab Semarang dengan bekal surat nikah palsu. Di kamar kost inilah tragedi berdarah terjadi. Tersangka dengan sadisnya memotong-motong tubuh korban menjadi 11 bagian lalu membungkus potongan tubuh itu menggunakan 7 tas plastik dan dibuang terpisah di berbagai tempat. Setelah itu, tersangka kabur dan akhirnya berhasil diringkus polisi di daerah Kabupaten Purworejo,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.

“Akibat perbuatannya yang keji dan sadis itu, tersangka dijerat Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers adalah Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Summy Hastry, dan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA. Selain itu, Wakapolres Semarang Kompol Sigit Ari Wibowo, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna, dan Kasi Humas Iptu Bharatungga Dhanuring Pawuri.***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *