Connect with us

HUKRIM

Sadis : Tersangka Mutilasi Tubuh Korban Jadi 11 Bagian dalam Waktu 3 Hari

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Kholidatunnimah (24) asal Cibunar RT 01 RW 02, Kel Cibunar, Kec Balapulang, Kab Tegal yang dilakukan pacar korban Imam Sobari (32) warga Cibunar RT 02 RW 02, Kel Cibunar, Kec Balapulang, Kab Tegal pada Sabtu (16/07/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB, ternyata diawali cekcok antara korban dengan tersangka.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA menjelaskan, bahwa cekcok berawal dari kamar No 18 tempat kos korban di rumah milik Pak Wanto Jalan Soekarno Hatta, Kec Bergas, Kab Semarang. Korban mengatakan jika tersangka tidak mau bekerja. Dari perkataan itu tersangka tersinggung hingga punya niat untuk membunuh korban yang juga pacarnya. Kemudian, Minggu (17/07/2022) sekitar pukul 00.15 WIB, tersangka mengajak korban mengobrol untuk selesaikan masalah, namun korban justru tidur. Tersangka semakin jengkel dan pukul 01.00 WIB tersangka nekat mencekik korban saat sedang tidur hingga tewas.

“Setelah mencekik korban dan korban tewas, tersangka menggotong korban ke kamar mandi. Di kamar mandi ini, tersangka langsung memotong kaki korban menjadi tiga bagian. Dipotong di pergelangan kaki, lutut, dan pangkal paha kemudian dimasukkan ke dalam plastik . Setelah itu, tersangka mengambil perhiasan dan HP milik korban. Ini dilakukan tersangka pada Minggu (17/07/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB – 17.00 WIB. Lalu, perhiasan emas berupa gelang emas dijual di salah satu toko emas (P1) di daerah Karangjati, Kec Bergas senilai Rp 2.400.000,” terang Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Mapolres Semarang di Ungaran, Selasa (26/07/2022).

Esok harinya pada Senin (18/07/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka kembali memotong tangan dan jari tangan korban. Lalu, menyayat daging atau jari tangan kanan dan kiri serta memotong perut, dada korban. Untuk usus dan jeron yang lain langsung dibuang di kloset kamar mandi tempat kos. Malam harinya, dengan jalan kaki tersangka membuang potongan tangan dan daging paha korban yang dibungkus plastik itu di Sungai Kretek, Kalongan, Kec Ungaran Timur.

Tersangka mutilasi Imam Sobari menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Polres Semarang. (Foto Heru Santoso).

Selanjutnya, masih jalan kaki kembali membuang tas warna hitam isi potongan perut di Sungai Wonoboyo, Kec Bergas. Selain itu, membuang potongan kaki sebanyak 3 bungkus plastik di lahan dekat pabrik PT Starwig Jalan Soekarno Hatta Km 30 Beras. Tersangka, kemudian mengambil uang dari M-Banking korban sebanyak Rp 300.000.

Masih belum puas dan selesai, pada Selasa (19/07/2022) dini hari, tersangka kembali memotong badan atau dada dan kepala korban dan memasukkannya ke dalam 2 bungkus plastik besar. Paginya, potongan tubuh dan HP korban merk Oppo dibuang di sungai daerah Cimory, Kec Bergas. Sedangkan, pisau yang digunakan memotong-motong tubuh korban dibuang di keranjang sampah tempat kos di Lantai 2. Untuk, selimut warna pink dibuang di keranjang sampah tempat kos Lantai 1.

“Selanjutnya, tersangka kabur ke Tegal dengan naik kereta api dan menjual kalung emas milik korban di Toko Emas ‘Mulia Jaya’ Tegal. Kasus ini berhasil diungkap, setelah ditemukan 1 kartu ATM Bank Mandiri atas nama Kholidatunnimah. Dari ATM ini, petugas melakukan penyelidikan intensif. Bahkan, dari penyelidikan petugas Reskrim Polres Semarang di tempat kos korban, diketahui jika sejak Selasa (19/07/2022) korban dan tersangka sudah keluar dari tempat kos Pak Wanto,” ujarnya.

Penyelidikan dilanjutkan di tempat kerja korban di PT Woory Beras dan diperoleh informasi jika sejak Selasa (19/07/2022), korban yang sudah bersuami dan kini bekerja menjadi TKI di Taiwan sudah tidak masuk kerja. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di rumah tersangka di Cibunar RT 02 RW 02, Kec Balapulang, Kab Tegal. Di rumah tersangka yang kurang lebih 1 tahun keluar dari penjara, diperoleh informasi jika pada Rabu (20/07/2022) bahwa tersangka sempat menemui ayah korban dan menanyakan bagaimana kabar anak korban.

“Petugas Reskrim Polres Semarang masih terus memburu tersangka dan diperoleh informasi jika tersangka naik kereta api (KA) dari Stasiun Prupuk Tegal menuju Tulungagung, Jawa Timur. Lalu, petugas berkoordinasi dengan Polres Purworejo untuk membantu penangkapan terhadap tersangka di Stasiun Kutoarjo, Kab Purworejo. Dan, pada Minggu (24/07/2022) petugas gabungan berhasil meringkus tersangka di Stasiun KA Kutoarjo, Purworejo. Kemudian, tersangka Imam Sobari digelandang menuju Polres Semarang di Ungaran dan tersangka mengakui telah membunuh dan memotong-motong atau memutilasi tubuh korban. Untuk memotong tubuh korban menjadi 11 bagian dan membuangnya itu, tersangka butuh waktu selama 3 hari,” pungkasnya.

Tersinggung Omongan Korban

Sementara itu, tersangka Imam Sobari yang juga seorang residivis kasus pencabulan dengan korban yang sama, mengaku nekat membunuh korban karena tersinggung akan omongan korban. Hingga akhirnya muncul pikiran untuk membunuh korban. Bahkan, saat ditanya Kapolda Jateng apakah tersangka menyesal melakukan pembunuhan ini ? Tersangka menjawab menyesal dengan kata-kata yang sangat pelan. Namun, Kapolda Jateng tidak yakin dengan jawaban tersangka, karena menjawabnya dengan tenang.

“Saya menyesal dan saya bingung setelah saya cekik hanya diam saja. Pisau yang saya gunakan memotong-motong tubuh korban adalah pisau dapur. Saya masuk penjara, karena mencabuli korban dan korban hamil lalu orangtua korban melaporkan saya ke Polres Tegal. Setelah bebas dari penjara setahun lalu, saya mencari korban di Ungaran dan tinggal bersama di kos Pak Wanto itu,” kata tersangka, mengakhiri konferensi pers di Mapolres Semarang. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *