Connect with us

HUKRIM

ASKALSI Apresiasi Kejati Kepri Tuntaskan Kasus Pengrusakan Sistem Komunikasi Kabel Laut

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) memberikan penghargaan atas kinerja jajaran dalam menangani kasus pengrusakan sistem komunikasi kabel laut yang terjadi di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Aspidum Kejati Kepri, Arif Zahrulyani, saat memberikan sambutan

“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi ASKALSI kepada jajaran kejaksaan, khususnya Kejati Kepri dan Kejari Tanjung Balai Karimun,” ujar Ketua Umum ASKALSI, Lukman Hakim, dalam acara penyerahan penghargaan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (13/07/2020).

Sementara itu Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Arif Zahrulyani SH MH, dalam sambutannya mengatakan bahwa penghargaan ini sebagai bukti keseriusan jajarannya dalam menegakkan hukum di laut secara profesional dan akuntabel.

“Penghargaan ini semoga menjadi pemicu semangat kami dalam bekerja lebih baik lagi,” kata Arif Zahrulyani dalam sambutannya.

Dia pun berharap agar momentum ini juga sebagai bukti bagi perjuangan jajaran kejaksaan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) masyarakat telekomunikasi bagi kejaksaan.

“Khususnya Kejati Kepri dan jajaran di bawahnya,” ucap Arif Zahrulyani.

Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), menangani kasus pengrusakan sistem komunikasi kabel laut (SKKL) Palapa Ring Barat di Perairan Tanjung Balai Karimun.

Kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019 terpantau dari sistem monitoring PT Ketrosden Triasmitra telah terjadi gangguan (disebabkan putusnya koneksi) pada SKKL PRB di sekitar perairan Tanjung Balai Karimun. 

Tim patroli Triasmitra menemukan ada kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 dan tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd yang sedang berlabuh jangkar berada dekat dengan lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan. 

Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 bernama Djunaidi Tan yang menarik tongkang winbuild 2312 milik Hai Seng Marine Pte Ltd mengakui bahwa kapal tersebut tidak bisa bergerak karena jangkar tongkang tersangkut sesuatu yang menurut Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 adalah wire, sehingga Nahkoda Kapal akhirnya terpaksa memutus tali jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman pada sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan telah ditemukan jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus atau rusak.

Mengetahui hal itu, Triasmitra segera melaporkan hal tersebut kepada Polres Karimun yang akhirnya menetapkan Djunaidi Tan, Nakhoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Setelah melalui serangkaian proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menuntut Djunaidi Tan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

“Tersangka melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” kata Arif Zahrulyani.

Oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Djunaidi Tan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Kop.

Pewarta :

Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *