Connect with us

HUKRIM

Aplikasi Berkedok Cari Jodoh : Luki Tipu dan Tiduri 10 Janda Muda

Published

on

SEMARANG | KopiPagi : Melalui perkenalan aplikasi cari jodoh, seorang tukang bangunan berhasil menipu dan meniduri 10 janda muda. Berkat laporan korban, aparat polisi Poltabes Semarang akhirnya membekuk pemuda bernama Luki Yandi (28). Ke-10 janda muda tersebut berusia diantara 20 tahun hingga 30 tahun.

“Ini pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka dengan korban spesifik, yakni para janda. Sampai saat ini sudah 10 orang janda yang kami mintai keterangan,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Selasa (14/09/2021).

Dalam aksinya, Luki yang berperawakan cukup ganteng dan keren dengan bermodalkan mobil rental berhasil membawa kabur puluhan juta rupiah dari masing-masing korban.

“Totalnya ada Rp 176 juta yang berhasil diperoleh pelaku dari aksi tipunya itu,” terang Irwan.

Penipuan berkedok cari jodoh.

Modus pelaku, setelah berkenalan lewat aplikasi perjodohan, para korban akan dinikahi dengan dipacari terlebih dahulu. “Pelaku mengaku sebagai pegawai di salah satu perusahaan minyak ternama dan setelah para korban benar-benar jatuh cinta, pelaku kemudian mulai melakukan aksi pinjam uang atau meminta uang untuk keperluan persiapan pernikahan. Masing-masing korban tertipu antara Rp 10 juta hingga Rp 60 juta,” jelas Irwan.

Setidaknya ada enam orang janda yang melapor yang menjadi korban. Semua warga Kota Semarang. Ada A, M, B, W, dan D. Polisi akhirnya meringkus tersangka berikut barang bukti satu unit Toyota Avanza nopol H 9167 SL warna putih yang dirental, dan digunakan sebagai sarana kejahatan. Juga bukti transfer rekening dari para korban ke tersangka.

Saat gelar perkara, tersangka Luki terlihat tenang. Ia kerap melempar senyum ketika memberikan keterangan terkait aksi kejahatan yang dilakukannya.

“Pelaku seorang tukang dan hanya lulusan SMP dan mengaku sudah menjalankan aksinya tersebut sejak awal 2021,” ungkap Irwan.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. “Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Irwan. *D-tren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *