Connect with us

MEGAPOLITAN

Tuntut Kejelasan Sertifikat : Warga GDC Geruduk Kantor Pemasaran

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Warga Grand Depok City (GDC) Sektor Melati menggeruduk kantor pemasaran GDC di Kota Depok, Rabu (15/09/2021) siang. Warga menuntut kejelasan nasib sertifikat rumah yang tak kunjung beres selama lebih dari 20 tahun.

Sekitar 12 orang perwakilan konsumen yang didampingi kuasa hukum Melvin H.Hutagaol SH mendesak managemen GDC agar segera menyelesaikan kewajiban mereka untuk mengurus sertifikat para konsumen.

Kedatangan rombongan konsumen yang mendadak tersebut diterima oleh tim legal GDC masing-masing Frits Frederik, Olanda Marpaung, serta Joy.

“Kami mendesak agar managemen GDC lebih serius untuk merespon tuntutan warga karena kami sudah terlalu lama menunggu. Padahal seluruh kewajiban kami sebagai konsumen sudah dibayarkan. Tapi kenyataannya selama bertahun-tahun kami seperti dipermainkan,” ujar Daryadi, salah seorang konsumen yang membeli rumah di GDC Sektor Melati sejak tahun 1998.

Salah seorang konsumen lainnya Bustamin Dumbi yang telah membeli rumah di GDC Sektor Melati sejak tahun 1996 juga tak kalah kecewa. “Padahal status rumah saya sudah mendapatkan Akte Jual Beli, tapi bertahun-tahun tidak segera diselesaikan pengurusan sertifikatnya,” ungkap Bustamin.

Berlarut-larutnya pengurusan sertifikat warga Grand Depok City memang tidak lepas dari peralihan kepemilikan perumahan. Awalnya perumahan ini bernama Kota Kembang Depok Raya yang dikelola oleh PT. Inti Karsa Daksa. Namun ketika kepemilikan beralih ke PT.Dinamika Alam Sejahtera, nama perumahan berubah menjadi Grand Depok City.

Melvin Hutagaol SH selaku kuasa hukum warga juga sangat menyesalkan ketika masalah pengurusan sertifikat warga GDC kini justru dialihkan ke Kantor Hukum Erwin Kallo SH yang berkantor di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Selaku kuasa hukum kami sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali namun tidak pernah ditanggapi oleh Kantor Hukum Erwin Kallo SH. Ditelpon atau pesan singkat pun tak pernah direspon. Itulah mengapa kami memutuskan datang beramai-ramai ke kantor pemasaran untuk meminta kejelasan nasib sertifikat klien kami,” tegas Melvin SH.

Menanggapi kedatangan para konsumen GDC yang didominasi warga Sektor Melati, tim legal PT.Dinamika Alam Sejahtera juga mengaku tak bisa berbuat banyak kecuali menampung semua keluhan para konsumen.

“Kami berjanji akan menampung seluruh keluhan para konsumen dan akan segera memfasilitasi pertemuan konsumen dengan Kantor Hukum Erwin Kallo,” ujar Frits Frederik.

Para perwakilan konsumen pun sepakat memberi tenggat waktu selama tujuh hari hingga 22 September 2021. Jika tidak juga mendapatkan respon yang positif maka persoalan ini akan dilaporkan kepada yang pihak berwajib. *D-tren/Von/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *