Connect with us

HUKRIM

10 Tahun Buron, Mantan Pejabat Pemkab Mamuju Tertangkap di Magelang

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Mamuju yang buron sejak 10 tahun lalu lantaran terjerat kasus korupsi, akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sukawesi Barat (Sulbar).

Ir Rusmandi Chandra, mantan Kasubbag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, tak berkutik saat disergap tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

“Buronan terpidana diamankan saat berada di Angkringan Mas Didot Jalan Brigjen Katamso, Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu tengah malam (09/09/2020) sekitar pukul 23.10 WIB,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, kepada koranpagionline.com di Jakarta, Kamis (10/09/2020).

Menurut Sunarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, terpidana Ir Rusmandi Chandra dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara dengan cara membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar.

“Selain pidana 10 tahun penjara denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, Ir Rusmandi Chandra juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan,” ucap Sunarta.

Sunarta mengimbau kepada seluruh buronan, baik yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum di wilayahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, kami akan terus mengejar dan menangkap para buronan itu dimanapun mereka bersembunyi,” tegas Sunarta. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *