Connect with us

REGIONAL

Wawali Salatiga : Pembelajaran Daring di Kota Salatiga Hingga Desember

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Meski pemerintah pusat telah menjadwalkan pembelajaran tatap muka mulai 13 Juli 2020 mendatang, namun di Kota Salatiga masih diberlakukan pembelajaran online (daring) di tahun ajaran baru 2020/2021 karena masih dalam masa pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir ini.

Wakil Walikota Salatiga H Muh Haris SS MSi mengatakan, bahwa memang pemerintah pusat sudah membuat jadwal untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) akan dimulai serentak pada 13 Juli 2020 mendatang, namu demikian Kota Salatiga memilih opsi dengan pembelajaran online atau daring akan diteruskan hingga bulan Desember 2020 mendatang. Hal ini dengan banyak pertimbangan, diantaranya Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng tertanggal 8 Juli 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah Semarang Raya, yang didalamnya termasuk Kota Salatiga.

“Kota Salatiga masih memberlakukan pembelajaran daring atau online hingga Desember 2020 mendatang. Ini terkait dengan SE Gubernur Jateng tentang PKM di Semarang Raya dan Salatiga masuk didalamnya. Kebijakan ini ditempuh belum adanya surat ijin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, karena waktu hingga 13 Juli 2020 hanya sebentar lagi, maka kita ambil opsi untuk memperpanjang pembelajaran daring,” jelas H Muh Haris.

Ditambahkan, keputusan ini juga telah disetujui bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Salatiga. Untuk itu, pembelajaran daring tetap berjalan dengan tetap patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Untuk penerapan PKM di Salatiga ini, telah diantisipanya dalam Perwali Salatiga Nomor 17 tahun 2020. Seluruh kegiatan masyarakat dibatasi dan berkomitmen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Disamping itu, jika tempat hiburan akan membuka kembali usahanya seperti cafe atau karaoke maka wajib mendapatkan ijin dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Salatiga. Bahkan, pendidikan non formal seperti pondok pesantren juga diminta untuk tidak memulai dalam pembelajaran tatap muka. Hal ini terkait dengan resiko penularan Covid-19.

“Intinya, dengan adanya SE Gubenur Jateng itu maka PKM untuk dunia pendidikan dilarang melakukan aktivitas tatap muka. Juga untuk masyarakat secara umum. Sekali lagi, dengan PKM itu harus benar-benar dipatuhi demi tidak mewabahnya Covid-19 di Kota Salatiga, “ tandasnya. Kop.

Pewarta :

Heru Santoso

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *