Connect with us

MARKAS

Untung Motivasi Jajaran Kejaksaan Raih Predikat Zona Integritas WBK & WBBM

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Wakil Jaksa Agung RI yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi, terus memberikan motivasi jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk bekerja, berkarya melakukan inovasi guna meraih predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Jangan pernah menunda-nunda pekerjaan. Kalau bisa dikerjakan hari ini, kerjakanlah dengan penuh keikhlasan,“ ujar Untung saat memberikan pengarahan terkait zona integritas WBK dan WBBM kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia yang disiarkan secara virtual dari Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/04/2021).

Sebelum sampai pada poin-poin, strategi dan upaya meraih predikat zona integritas WBK dan WBBM, Untung membeberkan reformasi birokrasi Kejaksaan RI yang telah memasuki fase terakhir tahun 2021 ini.

Menurut Dia, pelaksanaan perkembangan reformasi birokrasi di Kejaksaan RI telah menunjukan kemajuan yang siginifikan. Dari tahun 2018 sampai pada tahun 2020 di wilayah Kejaksaan RI telah banyak satuan kerja pembangunan zona integritas.

Tahun 2018 :

– Jumlah satuan kerja : 603 satker

– Yang diusulkan untuk WBK : 16 Satker

– Yang mendapat predikat WBK : 13 Satker

Tahun 2019 :

– Jumlah satuan kerja : 603 satker

– Yang diusulkan untuk WBK : 189 Satker

– Yang mendapat predikat WBK : 50 Satker

– Yang diusulkan WBBM : 50 Satker

– Yang mendapat predikat WBBM : 5 Satker

Tahun 2020 : 

– Jumlah satuan kerja : 603 satker

– Yang diusulkan untuk WBK : 241 Satker

– Yang mendapat predikat WBK : 41 Satker

– Yang diusulkan WBBM : 55 Satker

– Yang mendapat predikat WBBM : 9 Satker

Dalam pengarahannya, Untung mengatakan, memperhatikan situasi dan kondisi dalam pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Satuan Kerja Kejaksaan  ada 5 strategi yang harus menjadi perhatian, yaitu :

  1. Pimpinan dan Jajaran (pegawai) harus terlibat dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) dan saling mendorong dengan semangat dan visi yang sama.
  2. Memberikan kemudahan pelayanan, semua pegawai harus bersemangat dalam memberikan fasilitas yang lebih baik dan meningkatkan hospitality (keramahan) dalam memberikan kepuasan kepada publik (masyarakat).
  3. Menciptakan program yang menyentuh publik (masyarakat), program program kegiatan yang membuat masyarakat lebih dekat dengan lembaga sehingga masyarakat bisa merasakan lembaga tersebut benar benar hadir .
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi.
  5. Manajemen media, mengatur strategi komunikasi untuk memastikan setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan dapat diketahui oleh Publik (masyarakat).

Selain hal tersebut, tentunya dalam pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM harus mempedomani Per-Menpan RB no 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM dilingkungan Instansi Pemerintah.

Pedoman itu meliputi 6 area perubahan, yaitu bidang manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Dari hasil evaluasi terhadap unit kerja pembangunan zona integritas menuju WBK  dan WBBM, perlu adanya beberapa kegiatan yang menjadi prioritas perhatian yaitu : peningkatan atau optimalisasi progres pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.

Indikator penting yang berkaitan dengan implementasi peningkatan pembangunan zona integritas yakni sasaran dalam setiap area perubahan zona integritas meliputi 6 area perubahan, yaitu :

1.1. Manajemen Perubahan dengan indikator :

– Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai satuan kerja (deklarasi komitmen bersama);

– Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada satuan kerja (pimpinan sebagai role model percontohan);

– Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

1.2.  Penataan Tata Laksana dengan indikator :

– Meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen kerja (E-Office);

– Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen kerja (kebijakan terhadap inovasi bagi satuan kerja);

– Meningkatnya kinerja.

1.3. Penataan Sistem Manajemen dengan indikator :

– Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM;

– Meningkatnya transparansi dana kuntabilitas pengelolaan SDM;

– Meningkatnya disiplin SDM;

– Meningkatnya efektivitas manajemen SDM;

– Meningkatnya profesionalisme SDM (pelatihan khusus, kerjasama dengan stake holder dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi).

1.4.  Akuntabilitas dengan indikator :

–  Meningkatnya laporan kinerja unit satuan kerja;

–  Meningkatnya pertanggungjawaban kinerja di unit satuan kerja.

1.5.  Pengawasan dengan indikator :

– Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan anggaran/keuangan Negara;

– Meningkatnya efektivitas pengelolaan anggaran / keuangan Negara;

– Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

 1.6. Pelayanan publik dengan indikator :

– Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau);

– Inovasi pada sektor layanan publik,kinerja dan penguatan integritas untuk mencegah KKN.

Lebih lanjut Untung menjelaskan, untuk mewujudkan zona integritas WBBM tersebut, perlu adanya beberapa kegiatan yang menjadi prioritas perhatian sebagai aksi nyata untuk mewujudkan zona integritas WBBM dengan melaksanakan 10 (sepuluh) Fokus Program kerja, sebagai berikut :

  1. Fokus Program Kesatu

“Peningkatan kapasitas SDM Aparatur Sipil Negara”, dengan 3 (tiga) sasaran, yaitu :

Sasaran 1,

Yaitu Meningkatnya kapasitas ASN yang sudah bersertifikat profesi dengan aksi nyata sebagai berikut:

  1. Pemetaan jabatan yang bersertifikasi.
  2. Menyusun system sertifikasi.
  3. Pemetaan ASN yang belum bersertifikasi.
  4. Mensertifikasikan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sasaran 2,

yaitu Meningkatkan SDM ASN  agar menduduki jabatannya sesuai dengan standard kompetensi dengan aksi nyata sebagai berikut:

  1. Menempatkan ASN sesuai dengan sertifikasi profesi.
  2. Melakukan evaluasi penempatan ASN dalam jabatan.

Sasaran 3,

yaitu “Meningkatnya kompetensi ASN dalam pelayanan publik dengan aksi nyata” sebagai berikut:

  1. Menetapkan standard pelayanan publik.
  2. Melakukan penjaminan kualitas terhadap penyelenggara pelayanan publik.
  3. Melakukan pengawasan kualitas terhadap penyelenggara pelayanan publik.
  4. Menyelenggarakan pelatihan pelayanan publik.

Untuk meraih fokus program ini harus merealisasikan program misalnya : pendidikan, pelatihan pelatihan, atau FGD. Dengan indikator jumlah pegawai yang sudah memperloleh sertifikasi.

  1. Fokus Program Kedua

“Peningkatan Penegakkan Disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum dengan sasaran menurunnya tingkat pelanggaran disiplin ASN”.

Untuk mencapai sasaran program kerja ini aksi nyata yang sudah dilakukan oleh Satuan Unit Kerja, antara lain:

  1. Melakukan sosialisasi dan internalisasi budaya integritas anti korupsi.
  2. Melakukan penindakan terhadap pelanggaran disiplin oleh aparatur pemerintah.

Untuk meraih fokus program ini Satuan Unit Kerja sudah melakukan realisasi program diantaranya :

– Berupa sosialisasi dan penyampaian budaya integritas anti korupsi pada saat rapat WBBM.

– Pemberian hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.

– Pelaksanaan apel pagi.

– Pelaksanaan finger print.

– Penyebaran pamflet, CCTV dan lain lain.

Fokus Program ini harus menunjukkan tingkat keberhasilannya yang dilaksanakan oleh Satuan Unit Kerja, dengan indikator menurunnya prosentase pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN pada Satuan Unit Kerja.

  1. Fokus Program Ketiga

Penyempurnaan Standar Pelayanan dan System Pelayanan yang inovatif, dengan 3 (tiga) sasaran,.

Sasaran 1 yaitu :

Meningkatnya penerapan ..standard pelayanan sesuai UU Nomor 25  tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan dengan aksi nyata yaitu:

  1. Melakukan evaluasi standard pelayanan sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Menyempurnakan standard pelayanan publik.

Sasaran 2 yaitu :

Meningkatnya system pelayanan yang inovatif (e-government) dilakukan dengan aksi nyata yaitu Pengembangan inovasi/replikasi system pelayanan yang inovatif.

Sasaran 3 yaitu :

Meningkatnya unit layanan terintegrasi dengan SIPP(system  informasi pelayanan publik), dilakukan dengan aksi nyata yaitu Pengintegrasian system informasi unit pelayanan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang terdiri dari :

Misalnya di Satuan Unit Kerja membangun aplikasi berupa :

Contoh yang telah terbangun di Puspenkum :

  1. Aplikasi Pengaduan masyarakat berbasis online PROADHYAKSA
  2. Aplikasi Pelayanan Informasi Publik e-PIP
  3. Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat (PPH PPM)
  4. Pos Pelayanan Informasi Publik (PIP)
  5. Call Center Kejaksaan 150227
  6. Program Jaksa Menyapa

Setiap Satuan Unit Kerja harus sudah melaksanakan fokus program kerja ini dengan indikator jumlah unit pelayanan publik yang menerapkan standard pelayanan prima, jumlah inovasi yang dilaksanakan dan jumlah unit pelayanan publik yang terintegrasi dengan unit unit kerja lainnya, misalnya terkait dengan aplikasi “LAPOR” merupakan aplikasi atau kanal virtual untuk masyarakat yang akan menyampaikan keluhan/pengaduan dan aspirasi terkait dengan kinerja lembaga – lembaga pemerintah.

  1. Fokus Program Kerja Keempat

Penyempurnaan system manajeman kinerja ASN, dengan tiga sasaran yaitu:

Sasaran 1 yaitu :

Meningkatnya akuntabilitas kinerja dengan aksi nyata yang sudah dilakukan yaitu:

  1. Pemantauan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja.
  2. Evaluasi atas kemajuan akuntabilitas kinerja.

Sasaran 2 yaitu  :

Meningkatnya Nilai Reformasi Birokrasi dengan aksi nyata sudah dilakukan yaitu :

  1. Pengarahan pelaksanaan program reformasi birokrasi pada instansi pemerintah.
  2. Evaluasi atas kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi K/L/D.

Sasaran 3 yaitu :

Meningkatnya Sistem Manajemen Kinerja Puspenkum dengan aksi nyata yang sudah dilakukan yaitu:

– Pengembangan system manajemen kinerja berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).

Satuan Unit Kerja telah melaksanakan fokus program kerja ini dengan indikator kinerja proses perencanaan penyelenggaraan/ pelaksanaan tugas.

  1. Fokus Program Kerja Kelima

Peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsive, dengan sasaran kinerja sebagai berikut:

Sasaran 1 yaitu :

Meningkatnya integritas penyelenggara Negara dengan aksi nyata yang sudah dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu:

  1. Meningkatkan nilai indeks persepsi anti korupsi.
  2. Memberikan pendampingan dan konsultasi publik terhadap nilai indeks persepsi anti korupsi.

Sasaran 2 yaitu :

Meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan aksi nyata yang sudah dilakukan oleh Satuan Unit Kerja  yaitu:

  1. Melakukan pengukuran indeks pelayanan publik.
  2. Melaksanakan bulan pelayanan publik.
  3. Meningkatkan nilai indeks pelayanan publik

Satuan Unit Kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator hasil survey kepuasan publik atas hasil pelaksanaan tugas.

  1. Fokus Program Kerja Keenam

Penyempurnaan peraturan perundang – undangan (deregulasi) dengan sasaran kinerja sebagai berikut:

Sasaran 1 yaitu :

Meningkatnya harmonisasi peraturan perundang – undangan, dengan aksi nyata yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu Melakukan harmonisasi peraturan dan SOP.

Sasaran 2 yaitu :

Meningkatnya Indeks Kualitas Kebijakan, dengan aksi nyata yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu :

  1. Melakukan sosialisasi Indeks Kualitas Kebijakan.
  2. Melakukan pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan.
  3. Memberikan advokasi terhadap peningkatan Indeks Kualitas Kebijakan.

Satuan Unit Kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator meningkatnya kualitas kebijakan terkait pelaksanaan tugas.

  1. Fokus Program Kerja Ketujuh

Penyederhanaan Pelayanan Birokrasi (debirokratisasi) dengan sasaran kinerja sebagai berikut :

Sasaran Kinerja 1,

yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu Peningkatan penyederhanaan proses pelayanan birokrasi, dengan aksi nyata yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu:

  1. Melakukan evaluasi peta proses pelayanan birokrasi.
  2. Melakukan penyusunan peta proses pelayanan birokrasi.
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi peta proses pelayanan birokrasi.
  4. Penyederhanaan proses pelayanan birokrasi.

Sasaran Kinerja 2,

yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu Meningkatnya Unit Pelayanan Publik yang menerapkan pembayaran non tunai dengan aksi nyata dillakukan yaitu :

  1. Menyusun kebijakan tentang pembayaran non tunai (cashless payment) dalam transaksi pelayanan publik.
  2. Membuat system pembayaran non tunai cashless managemen system (CMS).
  3. Melakukan sosialisasi pembayaran non tunai (cashless payment).
  4. Melakukan evaluasi penerapan system pembayaran non tunai (cashless payment).

Satuan Unit Kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator terlaksananya Unit Pelayanan Publik yang menerapkan pembayaran non tunai.

  1. Fokus Program Kerja Kedelapan

Peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik, dengan sasaran kinerja sebagai berikut :

Sasaran Kinerja yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu Meningkatnya sinergi sarana dan prasarana Unit Pelayanan Publik (UPP).

Dengan aksi nyata yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu:

  1. Melakukan pemetaan sarana dan prasarana UPP untuk Wartawan/Pers, LSM, Mahasiswa, dan Masyarakat
  2. Melakukan sinergi penyediaan sarana dan prasarana UPP untuk Wartawan/Pers, LSM, Mahasiswa, dan Masyarakat
  3. Satuan Unit Kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator meningkatnya jumlah sarana dan prasarana yang disediakan untuk Wartawan/Pers, LSM, Mahasiswa, dan Masyarakat
  4. Fokus Program Kerja Kesembilan

Peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik dengan sasaran kinerja yaitu Meningkatnya kepatuhan terhadap pelaksanaan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan aksi nyata yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu:

  1. Melakukan pembinaan dan pengarahan terkait pelayanan publik.
  2. Melakukan survey terhadap kepatuhan pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Melakukan evaluasi terhadap hasil survey.

Satuan Unit Kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator jumlah kegiatan evaluasi terhadap hasil survey yang dilakukan.

  1. Fokus Program Kerja Kesepuluh

Penerapan system penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan dengan sasaran kinerja yaitu :

Sasaran Kinerja 1,

Mengembangkan standard system penghargaan dan Sanksi dengan aksi nyata yang dilakukan adalah Menerapkan kebijakan system standard penghargaan dan sanksi.

Sasaran Kinerja 2,

Meningkatnya penerapan system penghargaan, sanksi, dan keteladanan kepemimpinan dengan aksi nyata yang sudah dilakukan adalah Memberikan penghargaan sesuai dengan prestasi.

Satuan Unit Kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator menerapkan kebijakan keteladanan, kepemimpinan, system penghargaan, sanksi dan keteladanan kepemimpinan. Jumlah kegiatan pelaksanaan pemberian penghargaan pegawai teladan atau pegawai terbaik.

Contoh :

setiap triwulan memberikan reward kepada pegawai terbaik.

– Diharapkan 10 Fokus Program tersebut, dapat dilaksanakan dan dicapai yang akan berdampak memberikan perubahan yang signifikan dalam memberikan manfaat kepada masyarakat, serta mampu mengangkat citra positif lembaga.

Selain itu, Untung juga menjelaskan terkait dengan Lembar Kerja Evaluasi (LKE).  Pengisian LKE sebagai salah satu nilai dukung, berfungsi sebagai lembaran kertas control pelaksanaan capaian pembangunan zona integritas WBK/WBBM, berdasarkan pengalaman pada saat dilakukan verifikasi oleh Tim Penilai  masih terdapat bukti dukung yang masih kosong, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian bersama.

“Selain 6 area perubahan sebagai indikator nilai keberhasilan bagi satuan kerja dapat atau tidaknya diberikan predikat WBK/WBBM, tergantung kepada pengisian Komponen Pengungkit yang terdapat beberapa sub unsur jawaban yang harus terpenuhi dalam LKE,” jelas Untung.

Sedangkan terkait dengan Pemenuhan infrastruktur atau fasilitas pelayanan publik perlu dioptimalkan, hal ini berfungsi sebagai wujud pelayanan publik kepada masyarakat yang ingin memperoleh layanan pada satuan kerja terutama kondisi atau progress pembangunan infrastruktur before / after pasca dilaksanakannya pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, seperti : banner informasi, Led TV informasi, flyer informasi, quote kata kata bijak, jaring layanan inovasi dan lain-lain.

“Capaian kinerja yang menjadi sasaran satuan kerja perlu dipersiapkan dan ditonjolkan, terutama terkait keberhasilan yang sudah diraih serta target-target kedepan terhadap layanan yang menyentuh masyarakat dan dapat menjadi trigger bagi satuan kerja,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Untung, satuan kerja yang memperoleh tugas untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus secara terus-menerus memperbaiki sistem pelayanan agar lebih cepat, lebih murah, lebih adil, lebih nyaman, memiliki kepastian hukum dan berbasis IT.

Pelayanan kini didorong untuk bertransformasi menjadi e-services, terlebih di era pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Upaya yang harus dilakukan Kejaksaan, khususnya di lingkungan satuan kerja adalah :

  1. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan (PublicTrust Building);
  2. Menciptakan perubahan pola pikir, budaya kerja dan perilaku Aparatur Kejaksaan, (Change, Mindset, Work Culture Behaviour);
  3. Perbaikan Produk Utama Kejaksaan melalui peningkatan kinerja dalam penanganan perkara dan capaian keberhasilannya yang terpublikasikan, melalui media cetak, elektronik, medsos, instragram, youtube dll. (Improvement of Bussiness Process/Core Bussiness),
  4. Penyelesaian dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
  5. Memperbaiki tata kelola komunikasi melalui perubahan cara pandang dan cara berfikir untuk menjadi prioritas, sehingga capaian dan keberhasilan kinerja institusi mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat, mengingat strategi komunikasi menjadi salah satu kunci dalam mengukur efektifitas penyampaian ide, program dan gagasan institusi kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Oleh karenanya terdapat 4 kriteria dalam mengukur integritas, yakni kejujuran, kepatuhan, kemampuan bekerja sama dan Pengabdian kepada masyarakat.

“Insya Allah apabila 4 kriteria ini dapat dipenuhi oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan RI, predikat unit kerja WBK dan WBBM akan dapat diraih,” ujar Untung meyakinkan.

Pada akhirnya Untung menyebutkan bahwa salah satu kegagalan mencapai zona integritas menuju WBK dan WBBM adalah     kurangnya tranparansi informasi publik, komitmen diragukan, sinergitas tim kerja lemah, hasil survey IPK IKM oleh BPS tidak memenuhi syarat serta kanal pengaduan tidak aktif, masih ditemukan kasus yang tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi, kondisi sarana dan prasarana kurang baik, minim inovasi dan pemenuhan kualitas serta dokumen pendukung yang disajikan tidak lengkap.

Sedangkan kunci keberhasilan pembangunan zona integritas adalah  harus diawali dengan komitmen pimpinan, komitmen unsur staf dan jajaran selaku agen-agen perubahan, soliditas tim kerja, data dukung dan kelengkapan LKE harus sesuai dan lengkap, membuat program kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, hasil survey mandiri indeks persepsi Korupsi, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), kanal pengaduan harus berfungsi dengan baik dan direspon secara cepat, membuat invovasi upaya perbaikan publik dan pencegahan korupsi budaya kerja, membuat strategi komunikasi atau manajemen media, melibatkan semua pihak tanpa terkecuali, intensitas kerjasam yang akuntabel, mengedepankan integritas dan profesionalisme, stop Pungli dan masyarakat merasa puas atas kinerja yang telah  dilakukan. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *