Connect with us

MARKAS

Penerapan Prinsip HAM dalam Proses Peradilan Penting Dilakukan Kejaksaan

Published

on

JAKARTA KopiPagi : Penerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses peradilan penting untuk dilakukan Kejaksaan, khususnya dalam menjalankan kewenangan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Demikian dikatakan Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, saat membuka Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Jaksa Penuntut Umum, yang dilakukan secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/09/2021).

Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum HAM bagi Jaksa Penuntut Umum ini berlangsung selama tiga hari, Selasa (21/09/2021) sampai dengan Kamis (23/09/2021). Itu menampilkan narasumber Narendra Jatna SH LLM, Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, Sandrayati Moniaga SH, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prof  David Cohen, Director of Center for Human Rights and International Justice Stanford University dan Dr Dian Rositawati SH MA, Peneliti Senior Lembaga Kajian and Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, mengatakan, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan HAM.

Dalam Pasal 3 huruf k Peraturan Jaksa Agung No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yangmenyebutkan bahwa salah satu kewajiban Jaksa adalah menghormati dan melindungi HAM dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen HAM yang diterima secara universal.

“Selain itu, Jaksa juga berfungsi sebagai penyeimbang rasa keadilan di masyarakat, menyeimbangkan doelmatigeheid dan rechmatigehei,” ucap Untung.

Dia pun mengungkapkan pidato Presiden Joko Widodo pada Rapat Kerja Kejaksaan Agung tahun 2020 terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa Lalu yang menyebutkan bahwa Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung No 263 tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020,” katanya.

Pembentukan Timsus HAM ini, jelas Untung. adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, juga sebagai bentuk penegasan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan, penghormatan, pengakuan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia.

“Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan,” tandas Untung.

Berkenaan dengan hal tersebut, tambah Untung, keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

“Tentunya dengan tugas dan tanggungjawab tersebut, diperlukan diskusi yang berkelanjutan, penyegaran pengetahuan, keahlian dan keterampilan dalam penyidikan, penuntutan kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Untung berharap melalui pelatihan ini nantinya akan memberikan pengetahuan dan menambah khasanah bagi para Jaksa Penuntut Umum terkait dengan perkembangan penerapan prinsip-prinsip dan kerangka HAM, baik dalam sistem hukum nasional maupun konteks internasional, yang pada akhirnya dapat dipergunakan oleh para Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait peradilan pidana pada umumnya dan peradilan HAM pada khususnya.

“Hal tersebut sekaligus menjaga dan melindungi HAM di Indonesia serta menyeimbangkan rasa keadilan di masyarakat,” tandasnya. ***

Pewarta :Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *