Connect with us

REGIONAL

Untuk Pertama Kalinya, Kejari Indramayu Sukses Laksanakan Restoratif Justice

Published

on

KopiPagi | INDRAMAYU : Tindakan terukur, tepat sasaran dan berkualitas kembali ditunjukkan kakaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat. Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad SH MH, untuk pertama kalinya Kejari Indramayu sukses melaksanakan asas Restoratif Justice (RJ) atau penyelesaian perkara pidana dengan perdamaian tanpa melalui proses persidangan.

Kali ini terjadi dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan seorang adik terhadap kakak kandungnya sendiri. Kasus ini sempat di proses secara hukum dan tersangka diamankan oleh Kepolisian.

“Kini adik (tersangka) dan kakaknya sudah berdamai, saling menerima dan memaafkan,” ujar Denny Achmad kepada koranpagionline.com, Sabtu (22/05/2021).

Denny mengatakan, perdamaian dengan menerapkan asas Restoratif Justice (RJ) itu berlangsung di aula Kejari Indramayu, Jumat (21/05/2021), dihadiri oleh korban, tersangka, tokoh masyarakat, penyidik dari Polsek Kandanghaur serta jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Indramayu selaku fasilitator.

Dia menjelaskan, kasus pemukulan ini terjadi pada 3 April 2021, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu tersangka W (26 tahun), pemuda asal Desa Eretan Kulon, pulang ke rumah. Ketika itu terjadi cekcok mulut dengan kakak kandungnya, Casmirah (30 tahun), hingga saling dorong, dan akhirnya W emosi, lantas memukul kepala korban yang notabene kakaknya sampai berdarah. Akibat perbuatannya, tersangka W diamankan pihak kepolisian.

“Saat berkas perkara itu tersebut dilimpahkan ke Kejari Indramayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa atas perkara tersebut dilakukan pendekatan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Denny.

Penerapan asas Restoratif Justice, jelas Denny, berdasarkan petunjuk pimpinan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No15 tahun 2020 yakni, suatu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan sebagai pembalasan.

“Dalam kasus pidana, tentunya tidak semua dapat diterapkan terhadap seluruh perkara, karena keadilan restoratif hanya dapat diterapkan terhadap perkara-perkara yang memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam Perja No 15 tahun 2020,” jelasnya.

Pelaksanaan keadilan restoratif , tambah Denny, ditutup dengan penandatangan berita acara kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban, dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat dan penyidik Polsek Kandanghaur serta JPU pada Kejari Indramayu selaku fasilitator.

“Kemudian sesuai ketentuan hasil kesepakatan akan dilaporkan secara berjenjang oleh fasilitator kepada pimpinan guna diperoleh ketetapan apakah terhadap upaya keadilan restoratif ini dapat dilanjutkan prosesnya,” tutur Denny.

Untuk diketahui Restoratif Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Restorative justice bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat.

Apresiasi 

Sementara itu, Casmirah selaku korban sekaligus kakak kandung korban mengapresiasi Kejari Indramayu. Dia mengatakan terima kasih kepada seluruh pihak yang memfasilitasi terlaksana upaya perdamaian ini.

Tersangka dan korban berdamai melalui asas Restoratuf Jusrice

“Semoga perkara atas adik kandung saya cukup sampai disini, saya sudah memaafkan lahir batin. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga untuk saya dan keluarga,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, hadir Penjabat (Pj) Kepala Desa Eretan Kulon, Kusuma Wijaya, didampingi beberapa perwakilan masyarakat yang turut menyaksikan pelaksanaan restoratif melalui penandatanganan kesepakatan musyawarah perdamaian.

Kusuma Wijaya menyambut baik dan mengapresiasi seluruh pihak, karena sebenarnya perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah dilakukan upaya pencabutan laporan.

“Kami berharap, tersangka diberi kesempatan untuk dapat melakukan pembinaan agar menjadi lebih baik lagi dan upaya perdamaian ini dapat dikabulkan sehingga tidak perlu diproses lagi,” ucapnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *