Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadil Zumhana Kabulkan 4 Permohonan RJ Kejari Jakbar

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, mengabulkan permohonan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, untuk menghentikan penuntutan 4 perkara pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Sebelumnya, Kajari Jakbar, Iwan Ginting, pada Rabu (04/10/2023), di Jakarta, mengikuti gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana.

Keempat perkara pidana umum yang disetujui permohonan RJ-nya itu adalah :

1. Atas nama Tersangka Agus Riyadi bin Sa’aludin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

2. Atas nama Tersangka Wildan Marwansyah bin Hermawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP tentang Penadahan.

3. Atas nama Tersangka Ahmad Jumroni bin Jumadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

4. Atas nama Tersangka Yopi alias Yopi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Selain itu, pada hari yang sama Jampidum Fadil Zumhana juga menyetujui 11 permohonan RJ dari berbagai Kejari di Indonesia, sehingga total ada 15 RJ.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *