Connect with us

HUKRIM

Jampidum Setujui 11 Perkara Pidum Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, menyetujui 11 perkara pidana umum (pidum) dihentikan penuntutannya berdasarkan asas Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Sebelumnya terhadap perkara-perkara itu telah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/08/2022).

Adapun 11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka SULAIMAN alias LEMAN bin MAKMUN dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

2.Tersangka OKTAVIANUS bin LUKMAN dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

  1. Tersangka I RIZAL MUHAIMAIN bin IRHAMSYAH dan Tersangka II MASHUDI als KUDI bin SUDIRMAN dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka HERLYZAH binti MADHAN dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka ASIH TRIYANI binti BAMBANG SUBANDIONO (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka KAISAR alias KAISAR dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka TIA IVANKA binti RUSIKS dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8 Tersangka ISMANTO bin IKHLAS SAMA dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

  1. Tersangka AMELIA NURHAYATI BT. MOCH TARNO BUDIAWAN dari Kejaksaan Negeri Jepara yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  2. Tersangka AHMAD alias MEDOL bin SATA dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka FESI bin UNTUNG dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan adalah:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *