Connect with us

REGIONAL

Tujuh Opsi Tuntutan Karyawan Dirumahkan Kepada Perusda CMJT ‘Tlogo’

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Buntut dirumahkannya puluhan karyawan atau pekerja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) “Tlogo”, Kecamatan Tuntang, akhirnya berlanjut dengan pertemuan Bipartit yang digelar pihak manajemen perusahaan, di Ruang Pertemuan Perusda CMJT, Selasa (25/08/2020) dan dipimpin Manager Unit Tlogo Ir Arif Dwi Andrijanto MSi.

Dalam pertemuan dan sesuai dengan undangan kepada para karyawan yang dirumahkan, mereka hadir tanpa ada pendamping dari manapun atau hadir secara pribadi. Namun, karena puluhan karyawan diantaranya telah memberikan kuasa hukum kepada ‘Law Office FAST & Associates’ dari Salatiga, sebanyak 6 pengacara mereka tetap masuk mengikuti pertemuan meski tidak berbicara sedikitpun dalam forum tersebut.

Sakun Adiwiratmoko SH, salah anggota tim kuasa hukum puluhan karyawan menyatakan, bahwa pertemuan Bipartit ini harus dilakukan karena ini ranahnya Pekerja dan pengusaha. Bahkan, ketika muncul permasalahan antara keduanya harus dilakukan penyelesaian diantaranya harus ada mufakat. Apabila, penerima kuasa ditolak dan ada keluhan dan perselisihan serta tidak ada tindak lanjut maka harus tetap dicari solusi penyelesaiannya.

“Dalam acara ini, kami menghormati perusahaan yaitu Perusda CMJT ‘Tlogo’ yang telah mengundang para karyawan. Bahkan, kami selaku tim kuasa hukum karyawan tetap masuk mengikuti pertemuan dan hanya diam saja. Tetapi, apabila muncul permasalahan maka kewajiban kami memberikan pembelaan maupun advokasi,” kata Sakun Adiwiratmoho SH kepada koranpagionline.com usai mengikuti pertemuan.

Ditambahkan, selesai pertemuan tersebut harus ada risalah Bipartit dan dari hasil risalah itu apakah akan lanjut ke proses hukum atau tidak, melihat pertimbangan dan keputusan para karyawan. Dan inti dalam pertemuan itu, diantaranya manajemen perusahaan menyatakan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), mengapa semua karyawan tidak didaftarkan masuk dalam BPJS bahkan mengapa karyawan itu dirumahkan atau non aktif.

“Para karyawan yang dirumahkan ini, selama ini gaji yang diterima dibawah UMK. Jika dihitung gaji sesuai UMK maka ada kurang bayar dan jelas ada ada selisih upah atau gaji yang diterima para karyawan. Kami mempertanyakan, kemana larinya uang selisih upah/gaji karyawan tersebut. Ini tidak adapat didiamkan, karena Perusda CMJT ‘Tlogo’ ini adalah perusahaan milik negara,” jelas Sakun didampingi tim kuasa hukum yang lain.

Selama karyawan dirumahkan, mereka itu belum sepeserpun menerima kompensasi dari pihak perusahaan yaitu Perusda CMJT ‘Tlogo’. Harusnya, perusahaan tetap memberikan kompensasi dan alasannya belum ada kesepakatan bersama. Selain itu, adanya penudaan UMK harusnya ada ijin dari Gubernur Jawa Tengah, namun hingga sekarang ini apakah hal itu sudah dilakukan pihak Perusda CMJT ‘Tlogo’, ini yang harus dikejar.

Sementara, Ign S Kuncoro SH MH, Koordinator Tim Kuasa Hukum karyawan menambahkan, bahwa dengan dilarangnya kuasa hukum karyawan untuk ikut bicara itu, secara jelas manajemen Perusda CMJT “ketakutan”. Pasalnya, mereka membatasi tim kuasa hukum untuk bicara. Manajemen juga sudah mengakui jika telah merumahkan karyawan sejak bulan Mei 2020. Manajemen Perusda Tlogo tidak melakukan PHK serta mengakui pula tidak bisa membayar karyawan yang dirumahkan dengan alasan tidak ada uang dalam perusahaan.

“Yang jelas, dalam Perusda CMJT ‘Tlogo’ ada keanehan dan kejanggalan. Mengapa, karena perusahaan masih mampu dan kuat membayar gaji tinggi kepada pejabat di perusda ini. Mengapa menyatakan tidak punya uang, sekali lagi ini aneh?,” tegas Ucok, demikian panggilan akrab Ign S Kuncoro dihadapan 15 karyawan yang memberikan kuasa kepada Law Office FAST & Associates, dalam pertemuan yang digelar di Balai Desa Tlogo, Kec Tuntang, Selasa (25/08/2020) siang.

7 Opsi Tuntutan 15 Karyawan

Dari data yang diterima koranpagionline.com, ada tujuh opsi tuntutan karyawan yang diberikan kepada Perusda CMJT Tlogo. Diantaranya, bahwa para karyawan yang dirumahkan itu menuntut gajinya harus dibayar sesuai dengan UMK Kab Semarang Rp 2.229.880. Karena telah menerima gaji dibawah UMK, maka para karyawan ini menuntut ada pembayaran kompensasi selisih kekurangan gaji sesuai UMK.

“Selain itu, selama dirumahkan kami menuntut kompensasi upah 4 x UMK Kab Semarang, sehingga masing-masing mendapatkan kompensasi sebesar 4 x Rp 2.229.880 yaitu sebesar Rp 8.919.520. Juga, sebagian dari kami tidak diberikan Karti BPJS Ketenagakerjaan serta ada karyawan yang sengaja tidak didaftarkan kepesertaannya,” ujar Nur Hidayanto, salah satu karyawan yang dirumahkan didampingi tim kuasa hukum.

Bahkan, para karyawan sebanyak 15 orang yang telah memberikan kuasa hukum kepada Law Office FAST & Assosiates juga menuntut dibayarkannya pesangon yang dibayarkan dua kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4. Dan dari masing-masing karyawan menerima minimum Rp 15.386.172 yaitu atas nama Puri Wahyu Mulyani dengan masa kerja 2 tahun dan paling tinggi adalah Ngatmanto dengan masa kerja 14 tahun yaitu sebesar Rp 58.980.326.

Apabila ditotal keseluruhannya, maka tuntutan yang harus dibayarkan kepada 15 karyawan ini mencapai Rp 576.981.450 dengan perincian yang telah disampaikan kepada manajemen perusahaan. Dalam perincian itu disebut dengan jelas, tuntutan mendapatkan pesangon, penghargaan masa kerja serta penggantian hak 15%. Ke 15 karyawan yang dirumahkan dan memberikan kuasa hukum kepada Law Office FAST & Associates masing-masing Puri Wahyu Mulyani, Yoyok Prasetiyo, Sunarso, Jukri, Alex Yuli Arsanto, Octaviana Kartika Putri, Soleman, Ngatmanto, Budiyono, Fahmi Ardhi Nugroho, Cahyono, Nur Hidayanto, Susanto, Dodik Kustiawan, dan Kisgiantoro.

Terpisah, Manager Unit Perusda CMJT Tlogo, Ir Arif Dwi Andrijanto MSi menyatakan, bahwa benar jika karyawan yang dirumahkan itu tidak dibayar karena memang perusahaan tidak ada uang. Untuk tuntutan 15 karyawan itu, segera akan disampaikan kepada Direksi terlebih dulu. Sedangkan, gaji atau upah yang diberikan itu tidak sesuai dengan UMK, hal ini karena menyesuaikan kemampuan perusahaan dan itu merupakan kebijakan yang sudah diketahui oleh Direksi.

“Untuk pertemuan selanjutnya, setelah tanggal 10 sambil menunggu Direksi. Sekali lagi, gaji atau upah yang dibayarkan kepada karyawan tidak sesuai UMK, karena menyesuaikan kemampuan perusahaan dan itu merupakan kebijakan yang sudah diketahui Diraksi,” tandas Arif kepada koranpagionline.com(kop.

Pewarta : Heru Santoso

Editor    : Mastete Martha

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *