Connect with us

KANDIDAT

KPUD Toba, Pilkada Secara Serentak, Petahana Harus Ajukan Cuti Kampanye

Published

on

KopiPagi TOBA : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Toba Sumatera Utara, Pemilihan Kepala Daerah yang secara serentak 9 Desember 2020, calon Bupati dari Petahana per tanggal 25 September 2020 harus sudah mengajukan surat cuti kampanye kepada KPUD yang kampanya direncanakan selama 71 hari.

Namun sebelumnya, Petahana pada pendaftaran calon bupati/ wakil bupati per tanggal 4 – 5 sampai 6 yang diusung oleh Partai Politik, Petahana harus melampirkan surat atas kesediaannya untuk cuti selama kampanye yang terdiri sebagai dari Mendagri.

Hal itu disampaikan KPU Toba Rantu Pasaribu Bidang Divisi Teknis pada Sosialisasi kepada wartawan di Toba terhadap pencalonan pemilihan serentak bupat/wakil bupati, sosialisasi yang dibuka ketua KPU, Toba Hendri Marudin H Pardosi didampingi Sahat Sibarani bidang Divisi Hukum, Charles Pangaribuan Divisi Data, Selasa (25/8/2020) di Aula rapat Kantor KPUD Soposurung Balige.

Disebutkan Rantu, tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkada, yakni pengumuman pendaftaran 28 Agustus – 3 September 2020. Pendaftaran 4 – 6 September. Verifikasi/penelitian syarat pencalonan 4 – 6. Pemeriksaan kesehatan 4 – 11 September.

Pengumuman dokumen syarat calon dan tanggapan masyarakat 4 – 8 September. Verifikasi Dokumen perbaikan syarat calon 16 – 22 September. Penetapan calon 23 September. Sebut Rantu bersama Sahat Sibarani.

Ketua KPUD Toba, Hendri M Pardosi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada pendemi Covid-19 memohon kepada masyarakat baik pada Pers untuk saling memberi informasi demi kelancaran pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Kampanye Pilkada dalam kecamatan zona hijau bisa dilakukan kampanye terbuka, namun tetap memiliki keterbatasan dan memakai masker. ***

Pewarta : : Julius P Siahaan
Editor : Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *