Connect with us

REGIONAL

Tolak UU Cipta Kerja, Aktifis PMII Gelar Demo di Gedung DPRD Salatiga

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Salatiga menggelar demo menolak UU Cipta Kerja di gedung DPRD Kota Salatiga, mereka dengan membawa bendera kebesaran PMII maupun mengusung keranda, Jumat (09/10/2020).

“Kedatangan kami ini untuk menyampaikan aspiorasinya kepada para ‘wakil rakyat’ di Salatiga ini. Kami dari PMII Salatiga sangat kecewa dengan tidak pekanya DPRD dan pemerintah akan kesengsaraan rakyatnya pada pandemi Covid-19 ini. Namun, disaat rakyatnya sengsara justru pemerintah dan DPR nekat menyetujui UU Cipta Kerja. UU tersebut justru yang dirugikan adalah para buruh dan rakyat dan sebaliknya yang diuntungkan adalah investor,” terang Yusuf, salah seorang anggota PMII Salatiga.

Menurutnya, jika dalam pembentukan dan penyusunan UU Cipta Kerja itu sangat tidak partisipatif dan eksklusif. Bahkan, pekerja sama sekali tidak dilibatkan serta aspirasi pekerja pun tidak terserap. Pembentukan UU itu, dinilainya telah melanggar kedaulatan rakyat sesuai Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Apalagi pembentukan itu di masa pandemi Covid-19.

Untuk itu, PMII Salatiga menilai jika UU Cipta Kerja tidak dapat menjamin kepastian hukum serta justru menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi. Selain itu, PMII dengan tegas menolak UU Cipta Kerja dan meminta kepada DPRD Kota Salatiga untuk menyatakan sikap bahwa DPRD Salatiga menolak UU Cipta Kerja.

Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit MSi menyatakan, bahwa DPRD Salatiga akan menerima dan mengakomodasi aspirasi PMII tersebut. Namun, pihaknya juga meminta dalam melakukan aksinya hendaknya dilakukan secara damai.

“Kami minta dalam melakukan demo hendaknya dilakukan secara damai dan jangan sampai mencederai demokrasi serta jangan sampai anarkis. Jangan sampai banyak merugikan masyarakat,” tandas Dance didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Slatiga Latif Nahari dan Saiful Masud. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REGIONAL

Muscab VI GAPKI : Rachmad Angga Pimpin GAPKI Kaltim Periode 2024 – 2028

Published

on

By

BALIKPAPAN | KopiPagi : Rachmad Angga berhak memimpin GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia ) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024 – 2028, setelah megalahkana rivalnya dalam Musyawarah Cabang (Muscab) VI Kalimantan Timur GAPK, yang digelar di Hotel Green Senyiur Balikpapan Kaltim, Sabtu (27/04/2024).

Dalam Muscab VI Kaltim, Rachmad Angga unggul dengan perolehan suara 70 disusul rivalnya Hendro yang hanya mendapat 41 suara. Tentunya para anggota yang tergabung saat ini mengharapkan ke depannya GAPKI lebih berjaya lagi dari sebelumnya.

Ketua GAPKI terpilih, Achmad Angga mengungkapkan kepada KopiPagi, Minggu (28/04/2024) bahwa roda organisasi ini akan tetap berjalan dan semakin tentunya. Sedangkan dalam waktu dekat pihaknya dengan teman-teman secepatnya akan menyusun kepengurusan baru.

Untuk anggota lama, kata Achmad, tentunya sudah bagus dan untuk anggota baru masih ada mungkin yang belum gabung akan diajak bergabung. Sementara soal program ke depannya, pasti yang sudah baik akan dipertahankan dan yang kurang kita perbaiki. *Kop.

Pewarta : Sanggam.

Continue Reading

HUKRIM

Ungkap Jaringan Narkoba, Polres PPU Berhasil Ringkus 11 Orang Tersangka

Published

on

By

Paser Penajam Utara | KopiPagi : Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam kegiatan konferensi Pers berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten PPU. Sebanyak tujuh kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang berhasil diringkus oleh jajaran Polres PPU selama dua bulan terakhir, pada Jum’at 26/04/2024.

“Polres PPU berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan tersangka sebanyak 11 orang beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak berat bruto 22 gram dan berat netto 12,78 gram,” kata Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, pada Jum’at (26/4/2024) kemarin.

Sebelas tersangka itu di antaranya sepuluh berjenis kelamin laki-laki dan satu orang merupakan perempuan. Enam diantaranya berkerja sebagai buruh, tiga tersangka lainnya merupakan wiraswasta dan juga ibu rumah tangga.

“Dari total 11 tersangka itu, empat tersangka merupakan residivis dari kasus serupa,” kata Kapolres

Kapolres PPU mengungkapkan peredaran narkotika di kabupaten penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) meningkat signifikan pada tahun 2024.

AKBP Supriyanto meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam rangka memerangi peredaran narkotika di Kabupaten PPU.

“Mari kita selamatkan generasi kita, kita memang patut bersyukur dengan adanya IKN, tapi di sisi lain ada sisi negatif yang harus bersama-sama kita tanggulangani,” harap beliaunya. (*Kop/Sanggam)

*Sumber : Humas Polda Kaltim

Continue Reading

REGIONAL

GAPKI Sebut : Ada 513.000 Hektare Kebun Sawit Petani Sudah Saatnya Diremajakan

Published

on

By

Caption : Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (GAPKI) bersama Kementan RI dan petani serta mitra perusahaan usai melaksanakan tanam perdana peremajaan sawit rakyat (PSR) tumpang sari dengan tanaman Padi Gogo di Kebun Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada di Desa Telagasari, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Foto : Antara.

KOTABARU | KopiPagi : Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (GAPKI) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan petani serta mitra perusahaan usai melaksanakan tanam perdana peremajaan sawit rakyat (PSR) tumpang sari dengan tanaman Padi Gogo di Kebun Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada di Desa Telagasari, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, Rabu (24/04/2024).

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyebutkan bahwasanya ada sekitar 513 ribu hektare kebun plasma kelapa sawit petani eks Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-BUN) dan PIR-Transmigrasi memerlukan program peremajaan. Hal itu dikarenakan usia pohon kelapa sawit sudah tua dan tidak produktif lagi.

“Berdasarkan data yang ada saat ini, ratusan ribu hektare kebun plasma eks PIR-Bun dan PIR-Trans ini tersebar pada 15 provinsi di Indonesia,” kata Ketua GAPKI, Eddy Martono dalam keterangan yang diterima di Banjarmasin, Kamis kemarin.

Ia menyebutkan kebun yang ada di 15 provinsi itu sudah waktunya diremajakan, bahkan kebun eks PIR tersebut sudah ada perusahaan intinya yang sebagian tergabung sebagai anggota GAPKI.

“Dan sudah ada juga petani dan kebunnya yang seharusnya sudah clean and clear memenuhi persyaratan program PSR,” jelasnya.

Eddy menjelaskan, meskipun sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan peremajaan kelapa sawit, namun masih banyak ditemui kendala, antara lain adanya lahan petani mitra berada di kawasan hutan. Padahal kebun plasma PIR sudah mempunyai sertifikat hak milik (SHM) dan pernah juga menjadi agunan bank saat akad kredit pembangunan kebun.

Kemudian, petani kebun sawit masih kesulitan mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi bahwa lahan yang diusulkan tidak berada di kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU)

Selain itu, ada kelompok tani, koperasi, dan satuan kerja diperiksa oleh aparat penegak hukum. Lalu, ada atas hak tanah petani calon peserta program PSR uang diagunakan, SHM petani calon peserta PSR beda nama sehingga kesulitan untuk proses pengajuan dana pendamping.

Eddy berharap berbagai persoalan tersebut dapat segera diatasi pemerintah bersama para petani dan perusahaan agar percepatan realisasi program PSR dapat terlaksana. *Kop.
Pewarta : Sanggam Simanulang

Continue Reading

Trending