Connect with us

HUKRIM

Tim Tabur Kejaksaan RI Amankan Terpidana Rahman Nuriadin : DPO Kejati Kalsel

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI kembali berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

“Tim Tabur berhasil mengamankan buronan terpidana Rahman Nuriadin saat berada di Kampung Pasar Sore RT 03/RW 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (20/03/2023) sekitar pukul 18.40 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (21/03/2023).

Ketut Sumedana menyebutkan, Rahman Nuriadin, merupakan Terpidana perkara  korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman Nuriadin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama.

Oleh karenanya, Rahman Nuriadin dijatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp400 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

Rahman Nuriadin  juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Tetapi jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menurut Ketut Sumedana, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ketut. *Kop

Pewarta: Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *