Connect with us

HUKRIM

Tidak Sampai 5 Jam : Satreskrim Berhasil Meringkus Pelaku Penusukan

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda asal Kenteng, Kel Tegalrejo, Kec Argomulyo, Kota Salatiga tewas, akhirnya berhasil terkuak pelakunya yaitu Mahesa Gus Anang Arifin (21) warga Celengan, Desa Lopait, Kec Tuntang, Kab Semarang dan kini tersangka sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Salatiga.

Dalam kasus penganiayaan itu terjadi pada Jumat (21/01/2022) dini hari dengan korban Taufiq Restu Aji (21) warga Kenteng, Kel Tegalrejo, Kec  Argomulyo, Kota Salatiga. Korban tewas akibat dikeroyok dan dianiaya dengan cara ditusuk menggunakan benda tajam, akibat kejadian itu korban tersungkur dan bermandikan darah hingga tewas. Kasus ini diduga berlatar belakang asmara.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, bahwa kasus itu berawal Kamis (20/01/2022) pukul 23.00 WIB, saat itu korban bersama dengan rekenannya Riyan Asfari menemui Irmayati di Café Lambada, Salatiga.  Setelah mereka bertemu, Riyan dan korban pulang ke rumah kost di daerah Soka, Blotongan, Salatiga. Esok harinya pada Jum’at (21/01/2022) sekitar pukul 00.45 WIB, keduanya keluar dari tempat kost itu dan kembali bertemu Irmayati.

“Bukannya ketemu dengan Irmayati, namun justru keduanya ketemu dengan Ika. Saat ketemu itu, korban dan Ika justru adu mulut alias ribut dan sempat dilerai Riyan. Selanjutnya, datang tiga orang dengan mengendarai motor matic. Salah satunya mengaku bernama Ika dan Anang maupun Bintang. Dari pertemuan ini, kemudian terjadi aksi pukul antara korban dengan tersangka,” jelas AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho dan Kasi Humas AKP Hari S Trianto dalam gelar perkara I Polres Salatiga, Selasa (24/01/2022).

Ditambahkan, saat terjadi cekcok itu korban terjatuh dan bersimbah darah akibat tusukan pisau pada dada sebelah kiri. Melihat korban tersungkur dan mengerang kesakitan Ika, Annisa, Bintang serta Anang langsung kabur meninggalkan tempat kejadian. Namun, Irma dan Riyan akhirnya membawa korban ke RSUD Salatiga dengan naik sepeda motor. Sesampainya, di UGD RSUD Salatiga kurang lebih pukul 02.00 WIB ternyata korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Korban mengalami luka tusuk benda tajam dengan ukuran 4 cm x 2 cm dengan kedalaman mencapai 10 cm. Tusukan itu tepat mengenai organ vital bagian dalam.

“Setelah petugas menerima laporan kejadian, jajaran Satreskrim Polres Salatiga yang dipimpin langsung AKP Nanung Nugroho langsung mengejar pelaku dan berhasil meringkus di rumahnya. Penangkapan terhadap tersangka dari kejadian hingga tertangkap tidak ada lima jam. Kemudian tersangka Mahesa Gus Anang Arifin digelandang menuju Ruangan Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk dilakukan otopsi. Hasil otopsi ternyata korban tewas akibat kekerasan benda tumpul yaitu terdapat luka memar di dada sebelah kanan. Untuk luka tusukan pada dada sebelah kiri yang menembus paru dan jantung. Akibatnya, korban bermandikan darah hingga menyebabkan korban tewas.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. ***

Peawarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *