Connect with us

REGIONAL

THM di Kawasan JLS Ditutup Permanen : Bila Masih Bandel akan Dibuldozer

Published

on

SERANG | KopiPagi : Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten dampingi Pemerintah Kabupaten Serang, melakukan Sidak di beberapa lokasi Tepat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS). Kamis (21/10/2021) malam. 

Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa mengatakan, Sidak THM dilakukan setelah pihaknya menerima laporan keluhan masyarakat yang tidak ingin wilayahnya  dikotori dengan maksiat dan mabuk-mabukkan. THM itu tidak kooperatif dan membandel. Sudah beberapa kali diperingatkan untuk segera ditutup, karena masyarakat protes dan tidak menerima wilayahnya ada THM.

“Kami sudah berikan beberapa kali peringatan, termasuk sudah kami cabut izin bangunannya, kemudian kami perintahkan juga pengosongan, namun mereka masih membandel,” katanya saat diwawancara awak media di sela-sela kegiatan.

Ia menuturkan, informasi yang didapat, bahwa masih ada THM beroperasi tadi malam. Petugas melakukan pengosongan secara paksa, pengambilan beberapa barang dan akan dibuatkan berita acara penyitaan.

“Ada beberapa barang kami sita. Kemudian ada langkah terakhir, seandainya sudah kami lakukan pengosongan seperti ini, kemudian masih beroperasi, maka langkah terakhir yang kami lakukan adalah membongkar dengan paksa. Saya akan turunkan buldoser jika masih membandel melakukan kegiatan seperti ini,” tutur Wakil Bupati Serang.

Lebih lanjut, Panji menjelaskan, petugas menemukan beberapa barang diantaranya kondom dan minuman keras.

“Saya jadi khawatir ditemukannya kondom, orang pasti menduga selain THM juga tempat prostitusi. Kami minta PLN supaya mencabut jaringan listriknya. Pengosongan barang-barang THM-nya yang didatangi ada 11 harus diselesaikan hari ini juga. Kita pun akan tertibkan warung remang-remang di pinggir jalan,” tandas Wakil Bupati,

Sementara itu di tempat yang sama, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol  Yudha Hermawan, SH., MH., mengatakan bahwa Polres Serang Kota beserta jajaran, melakukan pengamanan pengosongan Tempat Hiburan Malam di JLS daerah Kramatwatu.

“Prinsipnya Polri mendukung kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan pengosongan THM sudah melalui proses kajian dari aspek regulasi, analisa fakta dan sosial, sehingga diambil keputusan untuk dilakukan penertiban dan peraturan yang berlaku,” kata Kabagops.

“Pengosongan dilakukan pada 11 lokasi, yg diduga keberadaannya melanggar aturan. Satpol PP sebagai eksekutir, sebagai penegakkan perda tersebut, mulai penyegelan, pengangkutan barang2, disita demi hukum,” ujar Kompol Yudha. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *