Connect with us

HIBURAN

Pemerhati THM, Tete Marthadilaga : Bekukan Outlet Holywings di Seluruh Cabang

Published

on

Holywings Tidak Cukup Minta Maaf, Harus Terima Segala Konsekuensi Hukum

JAKARTA | KopiPagi : Semua outlet dengan branding Holywings maupun yang satu manajemen dengan menggunakan tema promo minum gratis Miras bagi penyandang nama Muhammad dan Maria, wajib ditutup permanen dengan pencabutan izin operasional usaha pariwisatanya. Penutupan ini sejatinya menyelamatkan manajemen Holywings untuk keberlangsungan usaha selanjutnya.

Pemerhati tempat hiburan malam (THM), S. Tete Marthadilaga mengungkapkan bahwa tindakan sigap dan tegas sudah ditunjukkan institusi Polri yang sudah menetapkan 6 staf Holywings sebagai tersangka. Begitu pula  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang awalnya hanya memberikan surat peringatan, sekarang sudah menindak tegas dan menutup permanen 12 Outlet Holwings di Jakarta dengan mencabut surat izin operasional THM tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, THM Kafe Holywings menggelar promo dengan tema minum gratis minuman beralkohol merek Gordon’s Dry Gin untuk pemilik nama Muhammad dan Gordon’s Gin Premium Pink untuk penyandang nama Maria yang harus dibuktikan dengan surat identitas. Gratis 1 botol itu berlaku setiap hari Kamis yang sering dikaitkam dengan malam Sunah Rasul. Namun promo ini justru menyulut kemarahan publik dari berbagai elemen masyarakat, Ormas, OKP dan beberapa kalangan. Warganet pun dibuat geger.

Atas tindakan ceroboh dan fatal dari manajemen Holywings Indonesia yang mencatut nama Muhammad (Nabi Muhammad SAW) dan Maria (Bunda Maria) untuk melebel promonya, langsung disambut pihak Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dengan bertindak cepat dan menciduk 6 staf manajemen Holywings di kantor pusatnya kawasan BSD Tangsel. Begitu pula, gayung pun bersambut, akhirnya, Pemprov DKI mencabut izin seluruh outlet Holywings di Jakarta.

Untuk itu, Mastete Martha, sapaan akrabnya, mengapresiasi aparat kepolisian khususnya Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangsel yang bertindak cepat dan sigap mengamankan 6 staf Holywings yang dijadikan tersangka. Tindakan cepat dari kepolisian itu pun diikuti Pemprov. DKI Jakarta yang langsung menyegel dan mencabut surat izin usaha pariwisata Holywings yang di Ibukota.

“Dua Jempol untuk Pak Anies. Gubernur DKI Jakarta sudah tepat menutup permanen dan mencabut surat izin usaha pariwisata Holywings Indonesia. Sudah selayaknya Holywings ditutup permanen. Bahkan, penutupan ini harus diikuti penutupan Kafe Holywings yang ada di daerah lainnya. Kafe ii bukan sekali aja melakukan pelanggaran. Tahun lalu juga pernah disegel ,“ tandas Mastete Martha kepada media ini, Selasa (28/06/2022) siang.

Menurut Mastete, penutupan THM Kafe Holywings harus menyeluruh ke semua otlet yang berada di bawah naungan Holywings Indonesia. Kendati bukan menggunakan brand Holywings, tetapi menggunakan tema promo minum gratis 1 botol Miras bagi nama Muhammad dan Maria, hukumnya wajib ditutup.

Sebab, lanjut Mastete, dampaknya bisa meluas karena masalah yang satu ini sangat sensitif. Gelombang protes terus mengalir, bukan saja datang dari wilayah Ibukota, melainkan dari berbagai organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat (Ormas) di luar DKI. Mereka umumnya mendesak untuk menutup THM tersebut. Sebab, dampaknya dikhawatirkan akan meluas dan menimbulkan gangguan Kamtibmas. Terlebih dalam minggu-minguu memasuki hari peringatan Idul Adha (Idul Qurban) 1443 H.

Jenis minuman gratis holywings yang dipromosikan.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya masing-masing : Holywings Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings Kelapa Gading Barat, Tiger,

Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman dan Vandetta Gatsu.

Menurut Pemerhati THM, Tete Marthadilaga, aparat yang berwenang tetap harus bertindak tegas. Jangan dilihat Holywings siapa yang punya tetapi lihat apa kesalahannya. Dan seberapa bobot kesalahan itu masih bisa ditolerir atau tidak. Jangan pula beralasan menyangkut banyaknya tenaga kerja sehingga bentuk pelanggaran dikesampingkan.

“Holywings layak ditutup permanen, tapi THM itu menyangkut hajat hidup banyak. Bukan saja karyawan yang terdampak berikut keluarganya, tetapi usaha UMKM, sopir angkutan umum termasuk Ojol ikut kena imbasnya. Namun penutupan ini tentu untuk kepentinganyang lebih luas yang menyagkut segala aspek dan dampaknya. Sedangkan manajemen masih bisa meneruskan usahanya dengan catatan haus ganti nama secara keseluruhan,” tandas Mastete Martha kepada media ini, Selasa (28/06/2022).

Lanjut Mas Tete, puhak manajemen THM Kafe Holywings tampaknya sudah sangat menyadari atas kesalahannya dan sudah beberapa kali meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Bahkan, pengacara kondaang Hotman Paris secara langsung sudah meminta maaf pada Ketua Umum MUI. Namun tentunya tidak cukup hanya meminta maaf. Sebab, harus menerima segala konsekuensinya dari proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih laanjut Mastete mengungkapkan, Holywings bukan satu kali ini saja melakukan pelanggaran. Sebab, tahun lalu (05/09/2021) di tengarai pada masa penerapan PPKM, tempat ini juga sempat disegel Pemprov. DKI Jakarta karena nekat melanggar jam operasional dan terjadi kerumunan. Belum lagi ketika digelar pertarungan tinju di Holywings Club terjadi insiden hingga menewaskan petinju Tito usai naik ring. Ditambah lagi aksi pengeroyokan di Holywings Yogyakarta yang sempat menghebohkan pula.

“Saya juga heran kenapa bisa kecolongan seceroboh dan sefatal ini. Bukannya ada pemilik sahamnya yang nota bene ahli hukum. Berarti ada yang salah dalam sistem dan manajemen perusahaan. Terlepas dari itu semua, sekiranya masyarakat harus menahan diri. Toch, sanksi penutupan permanen sudah dijatuhkan,“ ujar Mastete.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sementara penyidikan dari Kepolisian sudah menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan tersebut terkait promosi miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Seperti diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, jika keenam tersangka ditangkap di kantor pusat Holywings di Tangerang Selatan (Tangsel). Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Seperti diketahui, para tersangka mempunyai jabatan dan peran yang berbeda dalam melakukan promosi yang berkaitan dengan SARA. Budi menjelaskan bahwa keenamnya akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP. Kemudian juga Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Sedangkan dalam penyidikan diterapkan bahwa telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara. *Rivo/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *