Connect with us

HUKRIM

Terungkap : Setelah Dibunuh, Gadis ABG itu Diperkosa di Pematang Sawah

Published

on

KopiPagi | KARAWANG : Polres Karawang berhasil mengungkap terkait kasus pembunuhan terhadap korban gadis ABG (anak baru gede) yang masih dibawah umur beberapa waktu lalu. Press release digelar bertempat di loby Mako Polres Karawang, Rabu (10/02/2021).

Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.MSi dalam keterangannya menyampaikan peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh IN terhadap korban DSN (14), dengan rekontruksi digelar sebanyak 40 adegan dalam 2 TKP utama, dengan kronologis pada saat tersangka mengantar korban yang baru dikenalnya untuk pulang menggunakan sepeda motor hingga menuju TKP di pematang sawah Kp. Iplik RT 003/012 Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang saat memberikan keterangan pers di loby mako Polres Karawang

Kapolres menambahkan, tersangka sebelumnya mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak oleh korban. Dalam menjalankan aksinya tersangka berpura pura mengambil 2 kantong plastik yang berada di pinggir parit sawah dengan alasan untuk menutupi mesin bagian karburator sepeda motornya, karena saat itu cuaca hujan. Akan tetapi disamping tersangka mengambil kantong plastic, tersangka juga menyiapkan tali yang diambil dari tudung sweater yang dikenakanya kemudian digulungkan pada tangan untuk kemudian membekap korban dari belakang.

Selanjutnya, korban DSN sempat lari namun kondisi jalan gelap dan licin sehingga korban terjatuh dan tersangka langsung menjerat leher korban dari belakang hingga terkulai lemas. Selanjutnya tersangka menyetubuhi korban. Karena merasa korban masih bergerak kemudian tersangka menyalakan rokok dan disundutkan ke tubuh korban diantaranya bahu kiri 2 kali dan betis kiri 2 kali dan setelah memastikan korban meninggal kemudian tersangka menyeret korban ke arah parit saluran air kecil pinggiran sawah dan kemudian menutupi tubuh korban dengan daun pisang.

Tersangka saat ini terjerat pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. ***

Perwarta : Erwin Sudarto. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *