Connect with us

HUKRIM

Polres Karawang Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Barang Bersubsidi Gas LPG

Published

on

KARAWANG | KopiPagi : Polres Karawang berhasil menangkap 4 orang pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi gas LPG di Kabupaten Karawang yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.3,1 Miliar. Keempat pelaku dibekuk di gudang penyimpanan gas LPG di wilayah Kecamatan Karawang Timur.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan 4 orang pelaku yang berinisial BM (64), HS (48), BA (32) dan SK (53) ditangkap di gudang penyimpanan gas LPG bersubsidi di Kampung Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.

“Berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar adanya tempat yang dicurigai sebagai lokasi penyuntikan gas LPG. Saat Timsus Sanggabuana meluncur ke lokasi, benar saja, 4 pelaku tersebut tengah melakukan penyuntikan isi gas LPG 3 Kg ke tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di TKP, Sabtu,(26/08/2023)

Lanjut, kata Kapolres, pelaku melakukan aksinya tersebut sejak tahun 2022 dan telah menghasilkan 2.880 tabung gas yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.3,1 Miliar.

“Setahun mereka menghasilkan sebanyak 2.880 tabung yang kemudian dijual ke masyarakat. Dan setelah kita hitung, dari tindakan pelaku tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp.3,1 Miliar,” katanya

Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, yakni ; 3 unit mobil, 200 tabung gas ukuran 3 Kg, 60 tabung gas ukuran 12 Kg, 90 tabung gas ukuran 5,5 Kg dan seperangkat alat suntik gas LPG.

“Dari tindakannya tersebut, kini para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar,” pungkasnya. *Kop.

Pewarta : Erwin Sudarto.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *