JAKARTA | KopiPagi : Direktur Utama (Dirut) PT Smartfren Telecom tbk, MF, diperiksa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan dilakukan terkait perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/05/2023), menyebutkan, selain MF, penyidik juga memeriksa
FMF selaku Staf PT Aplikanusa Lintasarta,
PTB selaku Staf PT. Surya Energi Indotama (SEI), TD selaku Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP,” kata Ketut.
Lebih lanjut dikatakan Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. *Kop.
Pewarta : Syamsuri.