Connect with us

MEGAPOLITAN

Sinergi Kejati DKI Jakarta – PT Pos Indonesia : Sukses Pulihkan Aset Negara

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Berkat sinergitas PT Pos Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil menyelamatkan aset PT Pos Indonesia berupa.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 999 yang terletak di Jl. Cikini Raya, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Padahal jika saja PT Pos Indonesia tidak menggandeng Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Kejati DKI Jakarta, aset tersebut tidak bisa dipertahankan alias disikat pihak swasta, dan negara bakalan mengalami kerugian yang ditaksir puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.

“Aset tersebut, yakni Kantor Pos Cabang Pembantu Cikini, telah berhasil dikembalikan kepada PT. Pos Indonesia (Persero) setelah upaya pemulihan yang berhasil,” ujar Reda Manthovani di Jakarta, Kamis (24/08/2023).

Reda Manthovani mengatakan, pentingnya menjaga aset-aset negara untuk mencegah kerugian keuangan negara.

Selain itu, mereka juga menunjukkan keterlibatan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021.

“Kejaksaan siap membantu entitas seperti PT Pos Indonesia (Persero) dalam masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara,” tandasnya.

Reda berharap, PT Pos Indonesia harus menjadikan pelajaran dan PT. Pos berkewajiban untuk selalu menjaga aset PT. Pos lainnya yang merupakan milik negara, sehingga tidak merugikan keuangan negara.

“Dengan dikembalikannya aset PT. Pos ini, dapat semakin meningkatkan kinerja pelayanannya,” ujar mantan Kajati Banten ini.

Selain itu, Reda juga mengapresiasi Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas terealisasinya serah terima barang milik negara ini.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Pos Indonesia (Persero), Endy Pattia R, menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan dari Kejaksaan RI dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI.

Dia mengapresiasi Kejati  DKI Jakarta yang telah berhasil mengembalikan aset PT. Pos Indonesia.

Endy Pattia R menyatakan bahwa proses pendampingan pemulihan aset berjalan efektif dan efisien berkat kerja sama yang baik.

Selanjutnya, Syaifudin Tagamal, Kepala PPA Kejaksaan Agung RI, menganggap kolaborasi antara PT Pos Indonesia dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai sinergi yang luar biasa.

Syaifudin menjelaskan bahwa melalui pendekatan formal dan informal, aset PT. Pos Indonesia di KCP Cikini dapat pulih kembali.

Tagamal berharap aset yang telah berhasil dikembalikan ini akan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kinerja PT. Pos Indonesia di masa mendatang. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *