Connect with us

HUKRIM

Tim Tabur Kejaksaan Bekuk Buronan Kasus Pajak : DPO Kejati DKI Jakarta

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI, kembali berhasil mengamankan terpidana Dheri Hero Rianto, buronan kasus pajak yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan buronan terpidana Dheri Hero Rianto saat berada di Perumahan Normandy,
Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/02/2023) pukul 16.20 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (13/02/2024).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu Terpidana Dheri Hero Rianto selaku Direktur
Utama PT Trimustika Perkasa pada tahun 2007 dan 2008 terbukti melaporkan atau
menyampaikan kewajiban pelaporan perpajakan perusahaan miliknya yakni PT Trimustika
Perkasa kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat, yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap mengenai kegiatan usahanya.

Setelah dilakukan penghitungan oleh ahli, perbuatan Terpidana Dheri Hero Rianto
mengakibatkan kerugian pendapatan negara dengan total sebesar Rp5.907.032.849 karena
tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).

Atas kerugian tersebut dan berdasarkan fakta persidangan, Terpidana Dheri Hero Rianto sudah
membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2959 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember
2018, Terpidana Dheri Hero Rianto dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan
pidana denda sebesar Rp9.814.065.698 dengan ketentuan apabila pidana
denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Dheri Hero Rianto bersikap kooperatif sehingga proses
pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan
segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian
hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Ketut. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *