JAKARTA | KopiPagi : Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) Tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama dengan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menggelar Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di lingkungan sekolah se-DKI Jakarta.
Kegiatan ini mengambil tempat di Balai Agung, Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, tulis siaran pers Kejati DKI Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk meningkatkan tertib dalam pengelolaan dana BOS dan BOP di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah (budaya anti korupsi).
Kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka oleh Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Para Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Para Asisten di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Inspektur dan Para Kepala Badan/Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Para Asisten Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta, dan diikuti oleh Kepala Sekolah SDN, SMPN, SMAN dan SMKN se-DKI Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI, Febrie Adriansyah, dalam sambutannya menyebutkan, pendidikan memegang peranan yang sangat penting bagi kemajuan suatu bangsa.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menegaskan mengenai pentingnya pendidikan dalam suatu negara dan mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan dianggarkan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah semata-mata untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.
Dengan anggaran Pendidikan yang begitu besar diperlukan tertib tata kelola anggaran yang baik sehingga dapat mencegah perilaku koruptif dalam pengelolaannya, maka diperlukan keterpaduan antara upaya pendidikan (budaya anti korupsi), pencegahan, dan penindakan.
Oleh karena itu, diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara APH dengan APIP, jika dapat terbangun dengan baik akan menimbulkan beberapa dampak positif terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di antaranya:
– Dapat dilakukan pemetaan dengan baik sektor yang beresiko rawan terjadi tindak pidana korupsi;
Melakukan upaya mitigasi atas resiko kerawanan tindak pidana korupsi oleh APIP melalui peran pengawasan, konsultasi dan penjamin mutu.
– Dalam kegiatan ini APIP dapat bekerja sama dengan APH;
APH melakukan penindakan secara terukur terhadap tindak pidana korupsi yang masih terjadi.
Dalam kegiatan ini APH dapat bekerja sama dengan APIP;
APH bekerja sama dengan APIP melakukan pemulihan atas dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi termasuk kerugian negara dan/atau perekonomian negara, serta melakukan upaya perbaikan manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) serta tata kelola (governance) organisasi.
Materi dalam penyuluhan hukum disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS dan BOP” dan Inspektur Provinsi DKI Jakarta yang menyampaikan materi bertemakan “Titik Rawan Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS dan BOP”.
Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut diberikan secara simbolis Piagam Apresiasi atas Tertib Tata Kelola Dana BOS dan BOP dan Penyematan Selempang Duta Anti Korupsi Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Negeri se-DKI Jakarta Tahun 2023 oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Sekolah serta Pelajar Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. *Kop.
Editor : Syamsuri.