Connect with us

REGIONAL

Seluruh Angkutan Umum di Salatiga Wajib Patuhi Standart Protokol Kesehatan

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Di masa pandemi Covid-19 ini, seluruh angkutan umum yang melintas di wilayah Kota Salatiga wajib untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, jika hal itu dilanggarnya maka sanksi yang diberikan adalah dilarang beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga Sidqon Effendi menyatakan, bahwa mematuhi protokol kesehatan bagi angkutan umum di Salatiga itu hukumnya wajib. Bahkan, petugas akan melakukan pengawasan ketat akan penerapan protokol kesehatan itu, utamanya di pintu keluar masuk terminal maupun tempat-tempat pemberhentian angkutan umum tersebut.

“Untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan itu, pada angkutan umum ditempeli stiker untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Seluruh angkutan umum, sudah kita tempeli stiker penerapan protokol kesehatan itu. Harapannya, hal itu tetap dipatuhi karena sekarang ini masih dalam pandemi Covid-19,” kata Sidqon kepada wartawan.

Ditambahkan, bahwa l;angkahnya dengan memasang stiker peringatan untuk tetap patuh protokol kesehatan itu, intinya sebagai langkah mencegah munculnya klaster angkutan umum penyebaran Covid-19. Pasalnya, sampai sekarang ini angkutan umum itu masih dibutuhkan masyarakat. Dan, satu lagi untuk jumlah penumpang di angkutan umum di masa pandemi Covid-19 ini, maksimal 50 persen dari jumlah penumpang penuh.

“Para penumpang angkutan umum harus melakukan jaga jarak, serta ada hand sanitizer. Bahkan, baik kru maupun penumpang wajib untuk memakai masker. Harapannya, dengan adanya sosialisasi melalui stiker di angkutan umum ini, masyarakat maupun kru angkutan umum tetap taat dan patuh pada protokol kesehatan. Sekali lagi, jangan sampai muncul ‘klaster angkutan umum’,” tandasnya. ***

Pewarta

Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *