Connect with us

HUKRIM

Selama Tahun 2020 Kejati Jateng Selamatkan Keuangan Negara Rp 33 M Lebih

Published

on

KopiPagi SEMARANG : Selama tahun 2020 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 33 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Priyanto, dalam acara refleksi akhir tahun 2020 di kantor Kejati Jateng, Selasa (29/12/2020).

Kajati Priyanto (tengah) didampingi Wakajati Bambang Haryanto (kanan) dan Asinte Kejati Jateng, Emilwan Ridwan (kiri) saat paparan capaian tahun 2020

Dia menyebut bahwa uang sebesar Rp 33 miliar lebih itu berasal dari penanganan perkara Bidang Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana umum serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sejak Januari hingga Desember 2020.

Priyanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan perkara secara litigasi maupun non litigasi.

“Tujuan dari semuanya adalah untuk mengembalikan keuangan negara untuk perkara yang sudah ada kepastian hukum maupun berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Priyanto didampingi Wakil Kajati (Wakajati) Bambang Haryanto dan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Emikwan Ridwan.

Lebih lanjut dikatakan Priyanto bahwa secara rinci pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terdapat 46 perkara korupsi yang selesai penuntutan. Dari perkara yang selesai itu, telah ada pengembalian kerugian negara melalui uang pengganti kerugian hingga Rp 14,227 miliar.

Kemudian, dari penanganan pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai, telah ada penyelamatan keuangan negara hingga Rp 4,2 miliar. Jumlah tersebut berupa uang rampasan sebagaimana putusan pengadilan.

“Di bidang Datun, juga tak kalah dibanding bidang lain. Selama 2020 ini telah menyelamatkan keuangan negara sampai Rp 15,5 miliar,” paparnya.

Selain menyelamatkan keuangan negara, Kejati Jawa Tengah juga bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelamatan aset. Di antaranya dalam penanganan perkara di Kota Salatiga dan Pekalongan.

Terkait perkara Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Priyanto memaparkan bahwa selama 2020 ini masih didominasi perkara narkotika. Dari datanya, perkara yang menyangkut barang haram tersebut mencapai 21 persen. “Untuk perkara Pidum, penuntutan kami serahkan ke Kejari di kabupaten dan kota,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, Priyanto mengungkapkan, sepanjang tahun 2020 pihaknya terus berbenah, termasuk dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
Terbukti Kejati Jateng tahun ini berhasil meraih predikat penghargaan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Artinya Kejati Jateng bisa memberikan pelayanan publik yang baik dengan melakukan 6 area perubahan sebagaimana dipersyaratkan oleh Kemenpan RB.

“Selanjutnya, kejati Jateng bertekad meraih predikat zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021,” tutur Priyanto.

Selain itu, Priyanto menyebut ke depan, pengamanan dana proyek strategis nasional, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga bantuan social (Bansos) masih menjadi prioritas pengamanan.

“Saya yakin semuanya itu akan berjalan sebagaimana mestinya karena sudah ada kesepakatan untuk tidak melakukan tindakan menyimpang,” kata Priyanto. ***

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *