Connect with us

HUKRIM

Satker Bidang Datun Kejaksaan RI Selamatkan Keuangan Negara Rp 37,5 T

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Satuan kerja (Satker) Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp 37,5 triliun.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers Refleksi Akhir Tahun 2022 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI berhasil menyelamatkan dan memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp 37.547.861.357.264,17

Disebutkan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan se-Indonesia telah melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan.

Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah melakukan bantuan hukum dan uji materiil selama tahun 2022.

Adapun jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh JAM DATUN Kejaksaan Agung sebesar Rp 6.194.415.754.469.

Di samping itu, JAM DATUN Kejagung juga melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp 5.000.000.000.

Jamdatun Kejagung juga berhasil memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp 3.499.580.027.468,14.

Selanjutnya, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia sepanjang Januari s/d Desember 2022, berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 22.973.659.768.533,10 serta pemulihan keuangan negara sejumlah Rp 4.880.205.806.793,93.

Atas hal tersebut, secara keseluruhan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan se-Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29.168.075.523.002,10, penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp 5.000.000.000, serta melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp 8.379.785.834.262,07.

Selanjutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI telah melaksanakan pertimbangan hukum (non litigasi) yang terdiri dari pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum, yakni:

Total Pertimbangan Hukum pada Jamdatun Kejagung yang telah diselesaikan sebanyak 166 pertimbangan hukum (non litigasi).

Total Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang telah diselesaikan sebanyak 2.233 pertimbangan hukum (non litigasi). *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *