Connect with us

MARKAS

Raih Penghargaan Terbaik KPK : Kejati Banten Fokus Penyelamatan Keuangan Negara

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meraih penghargaan Aparat Penegak Hukum Terbaik tahun 2022 dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sertifikat penghargaan itu diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH,  pada acara memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) tahun 2022 yang digelar di Hotel Bidakara, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (09/12/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, menyampaikan bahwa pemberian penghargaan oleh KPK kepada Kejati Banten  merupakan capaian atas upaya penegakan hukum yang diberikan kepada aparat penegak hukum berdasarkan kategori jumlah penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian negara, asset recovery dan kepatuhan penginputan SPDP Online.

Kajati Banten yang akrab disapa Leo itu mengatakan, kerja pemberantasan korupsi harus dapat berkontribusi dalam agenda pemulihan sosial-ekonomi pasca pandemi Covid-19, sehingga pemberantasan korupsi tidak sekadar untuk tegaknya hukum dan hilangnya korupsi di Indonesia.

“Namun juga untuk terciptanya Indonesia Pulih,” kata Leo dalam percakapannya dengan koranpagionline.com, Jumat malam (09/12/2022).

Dia pun mengungkapkan bahwa kerja pemberantasan korupsi yang Kejati Banten lakukan merupakan komitmen bersama sebagai bagian dari pelaksanaan atas arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam rangka percepatan pembangunan nasional dan percepatan pemulihan ekonomi nasional pada era pandemi Covid-19, Presiden Jokowi telah menetapkan beberapa program prioritas, salah satunya adalah penegakan hukum.

Pada beberapa kesempatan, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI harus mendukung agenda Pembangunan Nasional dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi kriminalisasi dan praktik-praktik buruk lainnya.

Terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, arahan Presiden Jokowi tegas yakni penanganan yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.

Menurut Presiden Jokowi, agenda penegakan hukum harus berkeadilan, transparan, akuntabel, memberikan kemanfaatan bagi pembangunan Indonesia secara menyeluruh.

Oleh sebab itu, kata Leo, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada jajaran Kejaksaan RI seluruh Indonesia bahwa penegakan hukum selain untuk mewujudkan rasa keadilan, juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat misalnya perbaikan perilaku taat hukum, pemulihan korban kejahatan dan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Maka, lanjut Leo, pada peringatan Hari Antikorupsi se Dunia (HAKORDIA) 2022 ini, dirinya menegaskan akan terus menjalankan arahan Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan sungguh-sungguh meskipun masih perlu ada perbaikan di sana-sini.

Leo berterimakasih dan mengapresiasi kepada KPK yang memberikan penghargaan kepada Kejati Banten yang terpilih menjadi pemenang tingkat Kejaksaan Tinggi berdasarkan kategori jumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kergian Negara, asset recovery dan kepatuhan penginputan SPDP online.

Penghargaan KPK kepada Kejati Banten ini adalah apresiasi bagi semua pegawai di jajaran Kejati Banten, khususnya Tim Aspidsus Kejati Banten.

“Penghargaan KPK kepada Kejati Banten ini akan kami gunakan sebagai pelecut agar kami dapat terus bekerja optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Banten,” tutur Leo.

Leo pun kembali mengucapkan terima kasih kepada KPK, Bapak Presiden Jokowi, Bapak Jaksa Agung Burhanuddin dan seluruh pegawai di jajaran Aspidsus Kejati Banten dan seluruh pihak yang telah mendukung kerja-kerja Kejati Banten.

“Semoga pemberantasan korupsi membawa dampak bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat,  khususnya masyarakat Banten dan penciptaan rasa keadilan bagi semua masyarakat Indonesia,” tutur Leo.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa selain Kejati Banten, terdapat Kejati Kalbar, Kejati Maluku, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Kejari  Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kejari Kota Kupang.

Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Adapun penghargaan ini diberikan berdasarkan kategori jumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian Negara, asset recovery, dan kepatuhan penginputan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) online. *Kop.

 Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *