Connect with us

REGIONAL

Selama Ramadhan Pemprov. Banten Terapkan Jam Kerja Miniman 32,5 Jam

Published

on

KopiPagi | BANTEN : Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil sidang Isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bersama dengan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Dubes negara sahabat, perwakilan ormas, Lapan, BMKG, dan undangan lainnya, 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada hari Selasa 13 April 2021. 

Maka dari itu, selama bulan Ramadhan 1442 H, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor : 800/722-BKD/2021 tanggal 12 April 2021 yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 09 Tahun 2021 tanggal 9 April 2021, menerapkan jam kerja minimal 32,5 jam per minggu.

Untuk itu ditetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan Work From Office (WFO) hari Senin hingga Kamis jam 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 – 12.30 WIB. Sementara hari Jum’at jam 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat jam 11.30 – 12.30 WIB.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy juga berharap, ibadah puasa dapat mempererat tali silaturrahmi dan solidaritas sosial bagi sesama untuk menata kehidupan yang lebih baik dalam rangka mencapai Provinsi Banten yang yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berakhlakul Karimah. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *