Connect with us

HUKRIM

Menduduki Kursi Gubernur : 6 Buruh Terancam Duduk di Kursi Pesakitan

Published

on

Ketua DPRD Banten Mohon Gubernur Wahidin Halim Memaafkan Buruh
SERANG | KopiPagi : Buntut tindakan anarkis para buruh di Serang Banten di kantor Gubernur Banten Wahidin Halim, berujung penangkapan para buruh yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten. Enam tersangka buruh yang menduduki kursi gubernur, bisa terancam duduk di “kursi pesakitan” pengadilan.   
Melihat situasi ini, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni pun angkat bicara. Ia meminta, polemik yang terus bergulir antara Gubernur Banten Wahidin Halim dengan serikat pekerja buruh di Provinsi Banten dapat segera diselesaikan dengan baik. Andra malah merasa prihatin dengan situasi yang terjadi di Banten belakangan ini. Ia berharap persoalan tersebut mesti segera diurai dan diselesaikan antara kedua belah pihak dengan saling memaafkan.
“Bentuk komunikasi yang terputus antara pemimpin dengan salah satu komponen rakyatnya yakni kaum buruh,” kata Andnra di Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (29/12/2021).
Andra mengatakan, langkah hukum yang diambil Gubernur Wahidin Halim telah menghasilkan enam orang tersangka. Sejauh ini, kata Andra, keenam tersangka dari kelompok buruh tersebut telah meminta maaf kepada Wahidin.
“Sudah saatnya Gubernur juga memaafkan rakyatnya yang sudah meminta maaf kepada beliau,” katanya.
Menurut Andra, saatnya buruh dan Wahidin saling memaafkan dan menurunkan tensi untuk Provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing dan berakhlakul karimah, seperti yang dicita-citakan Gubernur dan seluruh rakyat Banten.
Menurut dia, meski ada dua orang buruh yang ditangguhkan penahanannya, namun bukan berarti proses hukum akan selesai.
“Saatnya Gubernur Banten untuk memaafkan rakyatnya yang telah menyampaikan penyesalan atas spontanitas mereka saat melaksanakan aksi sebelumnya,” kata Andra.
Andra juga mengapresiasi Polda Banten telah menindaklanjuti laporan kuasa hukum Gubernur Banten dengan cepat, dengan adanya penetapan enam orang tersangka. Kemudian keenam tersangka buruh juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Wahidin.
Untuk itu Andra berharap, Wahidin dapat mempertimbangkan untuk mencabut laporannya tersebut.
“Dan ini menjadi pelajaran kita bersama bahwa dalam menyampaikan pendapat banyak hal yang harus sama-sama dijaga,” kata Andra.
Sebelumnya atas laporan Wahidin, Polda Banten menetapkan enam orang buruh sebagai tersangka atas aksinya yang memasuki ruang kerja Gubernur Banten dan menduduki kursi Wahidin yang dianggap tidak etis, saat aksi unjuk rasa menuntut revisi penetapan UMK 2022 di Kota Serang pada Rabu (22/12/2021). Polda Banten atas dasar kemanusiaan melakukan penangguhan penahanan atas dua orang tersangka yang sebelumnya sempat ditahan. *Otn/Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *