Connect with us

HUKRIM

Acak-acak Kantor Gubernur Banten : Polda Banten Tetapkan 6 Tersangka

Published

on

BANTEN | KopiPagi : Buntut tindakan para buruh yang melakukan demo, menggeruduk dan menerobos kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim, Polda Banten menahan 6 orang buruh yang diduga terlibat dalam penggerudukan perkantoran Gubernur Banten tersebut.

Enam buruh itu pun dijadikan tersangka oleh Polda Banten. Mereka, inisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25) diancam Pasal 207 dan 170 KUHP.

Dalam gelaran jumpa pers dengan awak media, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, dari keenam tersangka, dua orang yaitu OS dan MHF ditahan di Polda Banten karena dikenakan Pasal 170 KUHP setelah melakukan perusakan barang dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. Sementara keempat tersangka lain tidak ditahan, karena ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Kedua tersangka ini dilakukan penahanan sekaligus mengembangkan ke beberapa oknum yang ikut dalam perusakan terhadap pintu ruang masuk ruang kerja bapak gubernur,” kata  Shinto Silitonga, Senin (27/12/2021).

Shinto Silitonga menyampaikan bahwa personel pengamanan sudah ada bersamaan dengan peralatan dalam pelayanan penanganan aksi unjuk rasa buruh.

“Kami Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu,” ujar Shinto Silitonga.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan, sebelumnya keenam orang buruh berstatus terperiksa namun berdasarkan pemeriksaan keenamnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka ini adalah hasil penyelidikan kepolisian dari video yang beredar di media sosial. Ada tersangka yang melakukan perusakan terhadap terhadap barang-barang di kantor gubernur dengan barang bukti mulai dari anak kunci, engsel pintu hingga barang yang dikenakan oleh tersangka.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain. Ada enam orang buruh lainnya yang sudah diidentifikasi oleh Polda Banten dan diharapkan untuk menyerahkan diri ke kepolisian.

“Hasil pemeriksaan terhadap 6 orang dilakukan penangkapan awal, berkembang pada sekitar 6 orang lainnya baik Pasal 207 maupun peran Pasal 170 KUHP. Mengimbau hadir dan menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ujarnya. *Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *