Connect with us

HUKRIM

Dugaan Korupsi Biaya Ops Gubernur & Wagub Banten : Dilaporkan ke Kejaksaan

Published

on

JAKARTAKopiPagi : Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirim laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dugaan korupsi pencarian biaua penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun anggaran 2018 – 2021.

“Sudah kami kirimkan melalui surat elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/02/2021).

Dia menjelaskan, Provinsi  Banten  menggunakan  satuan berdasarkan  PP 109/2000  Pasal 8, Biaya Penunjang Operasional  Gubernur  dan Wakil Gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari atau kali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD Provinsi Banten tahun 2017 – tahun 2021 berkisar antara Rp 6 triliun hingga Rp 7 trilyun,  maka terhitung  dari tanggal  12  Mei 2017 hingga Desember  2021  (4 tahun 6 bulan ) biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil  Gubernur mencapai sebesar Rp 57 miliar.

Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65% (enam puluh lima persen) untuk Gubernur dan 35% (tiga puluh lima persen) untuk Wakil Gubernur.

“Biaya penunjang operasional Gubernur dan Wagub Banten ini tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan,  sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya,” kata Boyamin Saiman.

Boyamin melanjutkan, biaya penunjang operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya, namun diduga tidak dibuat  SPJ yang kredibel sesuai peraturan perundangan, sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain.

Perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebagaimana diatur  Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor ( take home pay ) dan dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ  yang  sah dan lengkap, sehingga dikategorikan sebagai dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 40 miliar,” tandas Boyamin Saiman.

Sementara itu, baik Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten, Adhiyaksa, maupum Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Iwan Ginting, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan pengaduan itu dari MAKI.

“Kami akan pelajari, teliti dan telaah laporan pengaduan tersebut,” ujar keduanya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *