Connect with us

MARKAS

Ditreskrimum Polda Jateng Berhasil Ungkap 8 Kasus & Amankan 25 Tersangka

Published

on

SEMARANG | KopiPagi : Sebanyak 25 tersangka pelaku kriminal dari 8 kasus yang dilakukan di wilayah hukum Polda Jateng berhasil diungkap selama bulan Juli 2022 oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Demikian diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (02/08/2022).

“Jajaran Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil menangkap sebanyak 25 tersangka dari berbagai wilayah, diantaranya dari Polres Temangung (kasus Upal), Polres Demak (kasus 363), Polres Jepara dan Polres Wonosobo. Selain itu, kasus penipuan online di kota Semarang dan penegakan hukum Kelompok Khilafatul Muslimin di Brebes. Sebanyak 8 kasus menonjol yang sudah diungkap diantaranya pencurian spesialis Central Processing Unit (CPU) pada kendaraan atau alat berat eskavator yang terjadi di Kabupaten Klaten pada Jumat 15 Juli 2022 dan Kabupaten Boyolali pada Minggu 17 Juli 2022 lalu,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Polda Jateng.

Ditambahkan, Polda Jateng juga telah menetapkan 7 orang tersangka dan 2 orang lagi masih dalam pengejaran dan 5 orang sudah diamankan di Mapolda Jateng. Ini merupakan kasus Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan modusnya mencuri CPU di sejumlah TKP. CPU itu diambil dari alat berat eskavator.

Kemudian, komplotan yang melakukan pencurian mobil di wilayah Kabupaten Demak dan Jepara. Dalam kasus ini, berhasil diamankan 4 tersangka beserta barang buktinya. Serta, 1 orang masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Ini merupakan jaringan pencurian kendaraan dan 4 unit mobil hasil kejahatan sudah berhasil diamankan. Selanjutnya, nantinya mobil-mobil tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak/pemiliknya/korban. ***

Pewarta  : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *