Connect with us

HUKRIM

NII Crisis Center, Ken Setiawan: Ciri Ciri Salafi Wahabi yang Harus Diwaspadai

Published

on

JAKARTA | KopiPagin : Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan mengomentari maraknya pemahaman salafi wahabi yang saat ini banyak menyasar kalangan aparat TNI, POLRI, ASN dan kalangan artis yang tiba-tiba hijrah.

Seperti dikatakan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, mayoritas tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri dan BNPT merupakan pemeluk Islam dengan latar belakang kelompok Salafi Wahabi yang jihadis.

Menurut Ken orang yang telah bergabung dengan kelompok salafi wahabi biasanya cenderung ingin menampilkan perilaku sosial keagamaan kehidupan keseharian seperti yang dipraktikkan oleh tradisi orang arab pada jaman Nabi.

Seperti berjubah atau gamis, berjenggot lebat, bagi wanita mengguna cadar, memakai celana isbal (cingkrang dengan celana di atas mata kaki), makan dengan tiga jari, mentradisikan makan kurma, olah raga renang, berkuda dan panahan. mereka juga mengharamkan musik dan hiburan.

Kelompok Salafi Wahabi juga gencar mensosialisasikan jargon-jargon agama seperti cinta sunnah, cinta quran, cinta jamaah, cinta masjid dan lainnya yang aktif disosialisasikan di media sosial.

Salafi wahabi juga cenderung gemar mengungkit kembali masalah khilafiah fiqihny. Seperti, tata cara gerakan shalat, tata cara makan, tata cara puasa, niat shalat dan sebagainya. Kalau khilafiah fiqihnya tidak seperti kelompok salafi ancamannya dianggap Bid’ah dan keluar dari Islam. Bahkan, ancaman fatalnya bila tidak sesuai mereka akan mendapat tempat di neraka jahanam.

Mereka juga, lanjut Ken. mengungkit kembali persoalan khilafiyah sosial-keagamaan, seperti ziarah kubur, tawasul, cara berpakain, tata cara shalawat, maulid nabi dan sebagainya. Mereka menganggap hal itu merupakan bagian perilaku bid’ah dan pelakunya sesat bisa menuju kepada kekafiran.

Ken juga menyoroti kelompok salafi dalam berinteraksi atau berkomunikasi antarsesama warga sering menggunakan idiom-idiom bahasa arab seperti ana, antum, akhi, ikhwan, akhwat dan fenomena ini disebut Arabisme sosial, mereka anti terhadap budaya kearifan lokal nusantara.

Bahkan, mereka menganggap para penyebar Islam Walisongo di Indonesia hanyalah cerita atau dongeng belaka sehingga ini bisa menjadi potensi konflik bila berdialog dengan kalangan warga NU yang rajin berziarah ke makam Walisongo.

Sasaran empuk kelompok salafi wahabi adalah masyarakat yang sedang semangat belajar agama namun minim literasi sehingga mudah terpapar.

Polisi Sita Buku ISIS, Khilafah dan NII

Seperti diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menhyota buku dan dokumen dari Kantor Pusat Organisasi Khilafatul Muslimin. Barang-barang itu ditemukan saat melakukan penggeledahan pada Rabu (08/06/2022) malam yang lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, pihaknya mendapatkan buku dan dokumen diantaranya membahas tentang khilafah, NII dan ISIS.

“Kami peroleh di kantor Pusat Organisasi Khilafatul Muslimin,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis ekan lalu.

Zulpan menerangkan, penyidik sedang mendalami temuan dokumen dan buku dengan Organisasi Khilafatul Muslimin. Zulpan tak merinci secara jumlah buku yang disita.

“Belum itu, pokoknya banyak dia kan lagi dipilah-pilah itu tapi semua sudah dipilah, artinya terkait dengan tiga hal itu, NII, ISIS dan khilafah,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Zulpan kembali menyampaikan, paham-paham yang disebarkan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan ideologi pancasila.

“Saat ini sedang didalami oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya guna mengembangkan lebih lanjut terkait dengan kasus ini,” ujar dia.

Pimpinan Khilafatul Muslimin yang diamankan aparat kepolisian. Footo – Ist.

Sebelumnya, pimpinan tertinggi Organisasi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan berita hoaks dan terkait kiprahnya di organisasi yang dinilai bersebrangan dengan Ideologi Pancasila.

Polisi menyebut, Organisasi Khilafatul Muslimin berniat memprovokasi dan menjelek-jelekan pemerintah sah di Indonesia. Bahkan, berniat mengubah ideologi Pancasila menjadi kilafah.

Organisasi Khilafatul Muslimin menuliskan dalam sebuah website bahwasanya Pancasila tidak sesuai dan hanya kilafah yang bisa memakmuran bumi dan sejahterahkan umat.

Atas perbuatan, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas. Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar

Sementara itu, polisi terus mengusut keberadaan organisasi Khilafatul Muslimin. Pengusutan dilakukan polisi dengan mendalami pendanaan Khilafatul Muslimin. Sejumlah markas Khilafatul Muslimin di daerah turut digeledah polisi. Bahkan, pimpinan sekaligus pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap pada Selasa (07/06/2022) pekan lalu.

Abdul Qodir Baraja ditangkap di markas pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. Abdul Qodir Baraja ditangkap lantaran dinilai polisi aktivitas dilakukan organisasi dipimpinnya menyebarkan berita bohong atau hoaks dan bersebrangan dengan ideologi Pancasila.

Langkah polisi menangkap Abdul Qodir Baraja diapreasiasi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi. Zainut meyakini polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan.

Zainut pun mendorong polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif untuk mengungkap motif dan pola gerakan Khilafatul Muslinin serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dana Abdul Qodir Baraja.

“Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu,” kata Zainut dalam keterangannya.

Wakil Wantim MUI Pusat menambahkan, Khilafatul Muslimin tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai organisasi kemasyarakatan maupun sebagai lembaga pendidikan dan sosial keagamaan.

“Sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag, begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag,” ujar dia.

Hasil Ijtima Ulama Soal Khilafah

Dalam kesempatan berbeda, Zainut mengatakan, Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara.

Menurut keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia. Untuk hal itu, segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan RI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat. Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.

Masalah khilafah sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Seakan khilafah itu hanya satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan dan ditegakkan. Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi.

Pemahaman seperti itu adalah pemahaman berdasarkan pada teks al-Hadits dan al-Qur’an secara harfiyah dan tekstual. Tidak memahami teks al-Hadits dan al-Qur’an secara substantif dan kontekstual, sehingga menjurus pada pemahaman yang sempit, menyesatkan dan bisa membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2021 lalu menyatakan, khilafah bukan satu-satunya model/sistem pemerintahan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik. Indonesia sendiri memilih sistem pemerintahan republik berdasarkan Pancasila dan itu sah menurut syariat Islam.

Konsep Khilafah yang diusung oleh kelompok seperti ISIS, HTI dan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.

“Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa,” kata Zainut.

Zainut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh propaganda dan kampanye khilafah oleh kelompok apa pun. “Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang plural, bhinneka dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa dan agama.”

Seluruh Kegiatan Khilafatul Muslimin Dilarang

Sebagai tindak lanjut penyidikan terhadap kegiatan Khilafatul Muslimin (KM), Polda Metro Jaya melarang seluruh aktivitas kelompok KM di wilayah hukumnya. Pembekuan aktivitas KM itu menyusul dugaan ajaran mengganti Pancasila dilakukan kelompok dipimpin Abdul Qadir Hasan Baraja yang tengah diusut polisi.

“Iya. Tentukan dengan penyampaian Polda Metro kemarin kita sudah memerintahkan kepada jajaran untuk tidak ada lagi kegiatan-kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (22/06/2022).

Zulpan melanjutkan, larangan itu termasuk kegiatan pengajaran maupun aktivitas lainnya yang berkaitan dengan KM. Sebab, menurut Zulpan, kegiatan pendidikan yang dilakukan Khilafatul Muslimin tak terdaftar secara resmi sebagai lembaga pendidikan pemerintah.

“Nah jadi tidak ada lagi. Karena apa yang mereka lakukan baik itu pondok pesantren maupun sekolah-sekolah itu. Kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kita dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, PBNU dan Muhammadiyah, bahwa sekolah itu tidak terdaftar,” ujar dia.

Selain kegiatan pendidikan, Zulpan mengatakan bahwa larangan aktivitas KM juga berlaku terkait klaim soal kampung khilafah yang didirikan kelompok tersebut.

“Nah itu yang kita hentikan kegiatan belajarnya. Kemudian adanya juga penulisan kampung khilafah itu juga kita tiadakan. Sambil proses penyelidikan dan penyidikan berjalan terus,” kata dia.

6 Petinggi & 17 Anggota KM Ditangkap

Seperti diketahui, satu per satu para pimpinan pusat Khilafatul Muslimin diringkus polisi usai pendiri kelompok tersebut, Abdul Qadir Hasan Baraja diringkus dan ditetapkan tersangka. Lima pimpinan petinggi Khilafatul Muslimin diringkus pada kisaran waktu 11 Juni 2022 di empat daerah berbeda.

Keempat tersangka itu di antaranya, AA seorang yang berperan sebagai sekretaris pusat ditangkap di Bandar Lampung. AA berperan sebagai sekretaris khilafatul muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi.

Selanjutnya ada IN yang ditangkap di Kota Bandar Lampung. Dia berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, berinisial F diamankan di Kota Medan memiliki peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.

Lalu tersangka keempat yang ditangkap berinisial SW. Dia ditangkap di Kota Bekasi, dan berperan selaku pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi lainnya.

Terakhir petinggi yang ditangkap berinisial AS (74). AS yang ditangkap di Mojokerto, memiliki peran sebagai pendoktrin terkait ajaran daripada kelompok ini.

“Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan,” kata Kombes Endra Zulpan pekan lalu.

Sedangkan jumlah anggota Khilafatul Muslimin yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka mencapai 23 orang. Mereka di antaranya enam tersangka ditangkap di Jateng, lima di Jabar dan satu di Jatim. Sementara jumlah anggota KM hingga saat ini mencapai 14.000 orang.

Kemudian lima di Lampung dan enam di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. *Ant/Mdk/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *