Connect with us

HUKRIM

Satreskrim Polres Semarang Ringkus 2 Pelaku Pencuri Pecah Kaca Mobil

Published

on

KopiPagi | UNGARAN :  Dua orang pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Semarang berhassil diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang.

Kedua pelaku masing-masing Marmonoto alias Jonatan (41) warga Jalan Argowismo RT 01 RW 07 Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga dan Putranto Susilo Wiyono (49) warga Jalan Kendalisodo RT 05/RW 06 Bonsari, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo SIK MH mengatakan, bahwa kedua pelaku berhasil diringkus petugas dari dasar laporan korban Andreas Awal (49) warga Jalan Kartini RT 06 RW 03 Barakan, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Dalam laporan itu, kaca mobil milik korban jenis Grand Livina dipecah dan barang didalamnya dibawa kabur kedua pelaku.

“Saat kejadian, mobil korban diparkir di samping rumahnya dan korban berada di dalam rumahnya. Sebelum kedua pelaku nekat memecah kaca mobil korban, pelaku dengan naik motor berboncengan mencari sasaran secara acak. Menemukan sasarannya, lalu pelaku Jonatan turun dari motor dan mengintai dari luar mobil korban menggunakan senter kecil. Dalam mobil terlihat ada laptop dan pelaku langsung memecahkan kaca jendela mobil dengan obeng yang sudah disiapkan,” jelas AKBP Ari Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Ruri P, Kasat Reskrim AKP Onkoseno dan Kasubbag Humas AKP Sugiyarta dalam gelar perkara di Polres Semarang, kemarin.

Kedua pelaku akhirnya berhasil membawa kabur 1 unit laptop dan tas merk Jogger warna merah. Dari laporan korban itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan kedua pelaku. Petugas Satreskrim Polres Semarang akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di Salatiga. Kedua pelaku selama ini merupakan komplotan pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil jaringan lintas daerah.

“Saat akan kita tangkap, salah satu pelaku berusaha melawan petugas, akhirnya petugas menembak kaki pelaku. Kini kasus ini dalam pengembangan petugas. Barang bukti yang berhasil diamankan pecahan kaca mobil Grand Livina, 1 buah obeng, 1 buah senter kecil, 2 buah HP merk Evercross dan Advan, 1 unit Honda Beat, dan 1 buah Laptop merek Lenovo. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKBP Ari Wibowo. ***

Pewarta : Heru Santoso..

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *